Balas Dendam, Ayah dan Anak Bunuh Pemuda di Palembang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polrestabes Palembang

Palembang, VIVA – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Polda Sumatera Selatan, menangkap J (39) dan AR (19) yang merupakan ayah dan anak, pelaku pembunuhan dengan cara menikam dan melakukan penembakan terhadap seorang pemuda MR (23).

Dosen UGM Ditahan Kasus Korupsi Pembelian Fiktif Kakao Senilai Rp 7 Miliar

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada 9 Agustus 2025, di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju.

Keduanya mendatangi korban yang tengah nongkrong. AR membawa senapan angin dan menembak kepala korban dua kali hingga mengenai telinga dan pelipis. Korban berusaha kabur, namun terjatuh di depan bengkel.

Gerindra Respons soal Demo Tuntut Pemakzulan Bupati Pati yang juga Kadernya

Ilustrasi pembunuhan.(U-Report)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Kemudian, pelaku J membawa pisau dan menyerang korban. Korban sempat melawan dengan menikam balik, tapi pelaku A memukul leher korban dengan senapan angin dan akhirnya terkapar dan kembali ditikam berkali-kali oleh J hingga tewas di lokasi.

AHY Dapat Tugas Khusus dari Prabowo, Selesaikan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Setelah memastikan korban tak lagi bernapas, para tersangka melarikan diri. Korban yang sudah tak bernyawa kemudian ditemukan oleh pemilik bengkel SU (23) dan dilaporkan ke Ketua RT serta polisi setempat.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Plaju dan Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap ayah-anak ini di Pelabuhan Merak, Banten, kurang dari 24 jam setelah kejadian," katanya pula.

Motif di balik pembunuhan sadis itu, karena pelaku menaruh dendam sejak 2022. Kala itu, korban diduga menganiaya kakak pelaku J hingga meninggal dunia.

“Begitu tahu korban bebas dan pulang ke rumah, mereka langsung mencari keberadaannya untuk balas dendam,” ujarnya lagi.

Keduanya kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya