Gadis Disabilitas Dicabuli Tetangga Saat Buang Sampah Usai Salat Subuh
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Makassar, VIVA– Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar terus mengawal kasus rudapaksa terhadap perempuan berusia 18 tahun yang merupakan penyandang disabilitas.
Ketua Tim TRC UPTD PPA Makassar, Makmur, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mendampingi korban melapor ke polisi.
"Tim telah mengantar korban melaporkan di unit SPKT Polrestabes Makassar. Selanjutnya, diantar visum dan kembali diperiksa (BAP) unit PPA Polrestabes. Setelah itu, diantar pulang ke rumah tantenya, kebetulan yatim piatu," kata Makmur saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).
Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Kasus ini telah diregister di UPTD PPA Kota Makassar untuk pendampingan lanjutan. Korban rencananya akan diberikan layanan konseling dan pendampingan hukum.
"UPTD PPA Kota Makassar telah mempersiapkan jadwal konseling dengan korban dan dampingi oleh penerjemah dari SLB (sekolah luar biasa). Informasi awal, kasus ini dari Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulsel," ujarnya.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan kejadian itu. Pelaku berinisial AS (30) telah diamankan polisi setelah ditangkap di rumahnya.
"Sudah diamankan hari itu (pelaku) setelah keluarga korban melapor langsung, lalu dijemput. Pelaku adalah tetangganya," kata Wahiduddin.
Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, menjelaskan bahwa korban telah divisum dan pelaku kini menjalani penahanan di Tahti Polrestabes Makassar.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi saat korban membuang sampah di luar rumah usai salat Subuh, Jumat (8/8). Pelaku yang baru pulang dari masjid melihat korban sendirian di lokasi yang sepi.
"Anak ini pergi buang sampah, lalu ketemu sama tersangka saat pulang salat subuh. Terus anak ini ditarik dan dikasih uang dua ribu. Setelah itu, di situ terjadi," jelas Ariyanto.
Usai melampiaskan perbuatan bejatnya, pelaku dipergoki oleh tante korban saat sedang menaikkan celananya. Tidak bisa mengelak, pelaku langsung dilaporkan ke polisi.
"Segera kita limpahkan setelah P21 (rampung). Sementara ini dilengkapi berkasnya dan dikirim ke JPU," tambah Ariyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(ANTARA)
