Dimaafkan Korban, Pencuri 4 Tandan Pisang Malah Dapat Bantuan dari Polisi

Polres Gowa terapkan restorative justice kasus pencurian pisang
Sumber :
  • Idris Tajannang/tvOne

Gowa, VIVA – Tangis haru mewarnai ruang Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (19/8/2025). Seorang buruh harian lepas bernama Erlangga akhirnya bisa pulang ke rumah setelah mendapatkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Laras Faizati Ajukan Restorative Justice, Siap Minta Maaf ke Mabes Polri

Erlangga sebelumnya ditangkap polisi karena mencuri empat tandan pisang milik Rustam di Jalan Poros Tangngalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, pada Minggu (17/8/2025) sore. Aksi nekat itu dilakukan karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Dari empat tandan pisang yang diambil, dua di antaranya sempat dijual seharga Rp150 ribu di wilayah Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. Uang tersebut langsung dipakai untuk membayar cicilan mingguan utang koperasi milik salah satu BUMN sebesar Rp100 ribu.

Ibu-ibu Jarah AC Rumahnya, Uya Kuya Ajukan Restorative Justice

Polres Gowa terapkan restorative justice kasus pencurian pisang

Photo :
  • Idris Tajannang/tvOne

Namun, sebelum dua tandan pisang lainnya terjual, polisi berhasil menangkap Erlangga. Di hadapan petugas dan korban, ia menangis tersedu-sedu memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Iba dengan Terduga Pelaku Penjarahan Rumahnya Ibu-ibu, Uya Kuya Ajukan Restorative Justice

Rustam akhirnya mencabut laporan dan dengan ikhlas memaafkan Erlangga. Proses *restorative justice* ini berlangsung disaksikan Kepala Desa Kanjilo, tokoh masyarakat, aparat kepolisian, serta keluarga kedua belah pihak.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa pendekatan ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan, tanpa menghilangkan nilai edukasi hukum.

“Alhamdulillah hari ini Polres Gowa bersama Polsek Barombong melaksanakan *restorative justice* terhadap terduga pelaku pencurian empat tandan pisang," ujar Muhammad Aldy Sulaiman.

"Pertimbangannya, ini baru pertama kali dilakukan, motifnya karena kebutuhan ekonomi, dan korban sudah memaafkan dengan jiwa yang besar,” sambungnya.

Kapolres menambahkan, restorative justice tidak berarti membenarkan pencurian. Namun, pendekatan ini adalah langkah kemanusiaan yang memberi efek jera sekaligus menjaga harmoni sosial. Sebagai bentuk kepedulian, Polres Gowa juga memberikan bantuan berupa uang dan sembako bagi korban maupun pelaku.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menjelaskan bahwa seluruh syarat hukum dan sosial terpenuhi, sehingga kasus dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan.

“Kerugian yang ditaksir sekitar Rp300 ribu sudah dipulihkan. Proses ini juga disaksikan aparat desa, keluarga, dan unsur pemerintah sehingga ada pengawasan sosial. Harapannya pelaku benar-benar sadar dan tidak mengulanginya lagi,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya