Suami Bakar Istri hingga Tewas di Cakung karena Kesal Tak Dibuatkan Mi Instan
- ANTARA/Siti Nurhaliza
Jakarta, VIVA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kampung Pulo Jahe RT 06 RW 05 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur berubah menjadi tragedi pembunuhan keji.
Seorang pria berinisial MA (29) tega menyiramkan tiner dan membakar istrinya, SN (33), usai cekcok masalah sepele. Peristiwa ini dilaporkan ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis 18 September 2025.
Aksi brutal ini juga menyeret ibu kandung korban, berinisial M yang juga sebagai ibu mertua dari pelaku. M juga dianiaya hingga luka parah.
Ilustrasi dibakar hidup-hidup.
- tvOne
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula saat pelaku (sang suami) minta dibuatkan makanan mi instan oleh sang istri (korban).
“Awalnya tersangka meminta istrinya membuatkan mie. Namun karena tidak segera dibuat dan korban malah bermain handphone, terjadilah percekcokan," ungkap Sri Yatmini.
Usai cekcok tak berujung, dan karena sang suami kerap kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga, akhirnya sang istri lari ke kamar ibunya. Dengan niat, agar suaminya tak berani melakukan KDRT.
"Korban lari ke kamar ibunya, namun pelaku justru mengikuti dan membawa tiner dalam botol plastik. Tersangka menyiramkan tiner ke muka korban, lalu memantik korek api dan membakarnya. Akibatnya korban mengalami luka bakar parah di wajah, leher, dan dada,” beber Sri Yatmini.
Saat pelaku menegacungkan botol bebrisi tiner, sebelumnya korban sempat bertanya kepada suaminya.
"Mau ngapain kamu?" kata korban kepada pelaku sebelum disiram tiner.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menganiaya ibu mertuanya yang dalam hal ini tengah melerai pertengkaran pelaku dan korban.
“Ibu mertua korban juga dianiaya, dipukul, diinjak-injak hingga mengalami luka lebam di wajah dan tubuh. Saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit,” tambah Sri Yatmini.
Usai membakar istrinya, pelaku justru mendramatisir keadaan. Saat istrinya tengah terbakar, pelaku sempat berteriak ke luar rumahnya, seolah-olah ada kebakaran, untuk mengecoh warga.
Namun, saat itu korban masih sempat berteriak bahwa dirinya dibakar oleh suami.
"Pada saat tersangka membakar korban, dia seolah-olah berteriak kepada warga bahwasannya ada kebakaran, ada kebakaran. Namun demikian tidak terhenti disitu, kami sudah cakap dalam hal ini bukan kebakaran. Pada saat itu korban dalam hal ini istrinya masih bisa bercakap dia menjelaskan bahwasannya telah dibakar oleh suaminya," beber Sri Yatmini.
Setelah melakukan aksi kejinya, MA kemudian melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak sekitar lokasi kejadian, sebelum akhirnya ditangkap aparat pada 20 September 2025.
Sri Yatmini menegaskan, pelaku juga terbukti tengah mengonsumsi narkoba saat ditangkap.
“Betul, pada saat penangkapan yang bersangkutan sedang mengonsumsi narkotika di kamar mandi. Untuk itu, kasus narkotikanya akan kami dalami lebih lanjut bersama Sat Narkoba,” jelasnya.
Adapun, korban SN sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit, namun pada Minggu 21 September pukul 07.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
Dengan tewasnya korban, polisi menjerat MA dengan pasal berlapis: Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Menurut keterangan saksi, tersangka memang sering melakukan KDRT terhadap istrinya. Namun yang paling parah adalah saat kejadian ini. Kami berharap proses hukum berjalan tuntas dan korban mendapatkan keadilan,” pungkas Sri Yatmini.
Sementara itu, ibu mertua korban masih menjalani perawatan medis dan mendapat pendampingan psikologis.
Polisi juga menyiapkan safe house jika nantinya korban tidak memiliki tempat tinggal setelah keluar dari rumah sakit.
tvOnenews/Rika Pangesti