4 Polisi Pemeras Tersangka Narkoba Terancam Dipecat

Ilustrasi polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, empat orang terduga pelaku pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Polsek Metro Gambir akan diproses terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri. Keempat pelaku pun terancam dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Singgung Kasus Noel, Istana: Prabowo Minta Semua Anggota Kabinet Berantas Korupsi!

Keempat terduga pelaku pemerasan itu, yakni, Iptu S, Kepala Sub Unit I Reskrim Polsek Metro Gambir. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir, Aiptu T, Aipda EB dan Brigadir R. "Yang bersangkutan bisa kita proses pelanggaran kode etik Polri," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 19 Oktober 2016.

Awi menuturkan, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 22 ayat 1, yang pada intinya, sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap anggota Polri bila telah adanya keputusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht) terhadap anggota Polri yang terkena kasus.

KPK Usut Aliran Dana Pemerasan Sertifikat K3 ke Yassierli hingga Ida Fauziah

Awi menyebut, sesuai dengan Perkap itu, sanski pemecatan akan diputuskan melalui sidang kode etik profesi Polri, setelah adanya putusan pengadilan. Sanksi terberat hingga pemecatan itu, diterapkan apabila sudah ada vonis Pengadilan, dan di vonis minimal 4 tahun pidana penjara.

"Pelanggaran kode etik Polri tetap kita proses. Terkait kode etik,Pasal 22 ayat 1 huruf a Protap no 14 tahun 2011. Intinya, anggota Polri terancam pidana 4 tahun atau lebih, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat). Catatan kalau itu sudah diputus oleh Pengadilan," ucapnya.

Soroti Kasus Noel, Kaesang Ingatkan Kader PSI: Jangan Pernah Korupsi!

Selain itu, Awi menuturkan, untuk tersangka A, pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah barang bukti 20 butir ekstasi itu akan tetap diproses secara hukum. Kasus itu akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Untuk tersangka Narkoba akan diserahkan ke Dit Narkoba Polda Metro Jaya," katanya.

Irvian Bobby Mahendro, tersangka kasus pemerasan yang menjerat Wamenaker

Irvian Bobby Sosok Koordinator Terima Uang Rp 69 Miliar dalam Kasus Pemerasan yang Menjerat Wamenaker

KPK menetapkan 11 tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer.

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2025