Warnet di Tanjung Priok Jadi Tempat Judi Online, Dua Orang Diciduk

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Sebanyak dua orang pria dicokok dari warung internet atau warnet di Jalan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua orang itu diciduk karena menjalankan judi online dari warnet.

Awas Macet! Ojol Siap Kepung Monas Hari Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Mereka adalah Dian Andriyanto dan Ambar Al Mansyur Saleh. Usut punya usut, keduanya memang kerap melakukan judi online di warnet bernama 3Z itu. 

Warga sekitar yang sudah resah akhirnya pun melaporkan dua pelaku ke polisi. Polisi lantas menggerebek warnet.

Jaringan Judi Online Modus Higgs Domino di Riau Dibongkar, 5 Bulan Omzetnya Capai Rp 3,6 Miliar

"Setelah mendapat informasi, tim menuju ke warnet itu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 14 Januari 2020.

Setibanya di sana, benar saja polisi mendapati keduanya tengah asyik melakukan judi online jenis domino qq. Karena terbukti tengah melakukan judi online, keduanya pun diamankan kemudian diperiksa polisi. 

Kemendagri Selidiki Kasus Dugaan Jual Beli Pulau Kecil dan Anambas yang Dipasarkan secara Online

Merujuk penggeledahan, polisi menyita satu kartu Anjungan Tunai Mandiri, satu lembar bukti transfer dan satu buah kartu ATM. Komputer yang digunakan keduanya pun tak luput disita.

Kini, keduanya ada di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi saat ini masih memburu para pelaku lain. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP. Di mana mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut," katanya lagi.

VIVA Militer: Ruang sidang Pengadilan MIliter Bandung (ilustrasi)

Kopda Bazar Penembak Brutal 3 Polisi Dituntut Mati dan Dipecat sebagai TNI

Terdakwa Kopda Bazarsah, oknum TNI yang jadi pelaku penembakan brutal terhadap 3 anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung, dituntut hukuman mati dan pecat.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025