Naik KRL, Penumpang Wajib Pakai Baju Lengan Panjang

Penerapan PSBB di KRL Commuter Line
Sumber :
  • VIVAnews/Willibrodus

VIVA – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) mengenakan pakaian dengan lengan panjang. VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, mengatakan pakaian lengan panjang yang dimaksud yaitu kaus, jaket, atau kemeja.

Bandara Soekarno Hatta Perkuat Pengawasan Usai Lonjakan Covid-19 di Negara Tatangga

"PT KCI mewajibkan seluruh penggunanya menggunakan pakaian lengan panjang, seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang," ujar Anne, saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juli 2020. 

Baca juga: Anies: Sistem Tarif Terintegrasi KRL, MRT hingga LRT Dimulai Juni 2021

Ada 15 Orang di Jaksel Positif Covid-19 Sepanjang Tahun 2025

Bagi pengguna yang tidak menggunakan pakaian lengan panjang, lanjutnya, tidak dapat menggunakan KRL. "Tidak mengenakan pakaian lengan panjang tidak dapat menggunakan KRL," ucapnya.

Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020, tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mencegah penyebaran COVID-19. 

Kasus Covid-19 Naik di Asia, Puan: Pemerintah Harus Tingkatkan Kapasitas Testing dan Pelacakan

"Dalam surat edaran ini, pakaian lengan panjang atau jaket menjadi persyaratan penumpang kereta api perkotaan," ujar Anne. (ase)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ngamuk kepada Suporter Persikas Subang

COVID-19 Kembali Masuk Jawa Barat, Ini Kata Dedi Mulyadi

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat melaporkan adanya enam kasus baru COVID-19 yang tersebar di empat kabupaten: Cianjur, Bandung Barat, Bogor, dan Indramayu.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025