INFOGRAFIK: 25 Ruas Jalan Ibu Kota Berlaku Ganjil Genap

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di Ibu Kota Jakarta mulai diberlakukan lagi, Senin 3 Agustus 2020. Penerapan kembali sistem ganjil genap ini sesuai keputusan gubernur DKI Jakarta.

Long Weekend Idul Adha, Ganjil Genap dan One Way Diberlakukan di Jalur Puncak Mulai Berlaku Hari Ini

Pada tahap awal kebijakan ganjil genap, akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Penerapan dilakukan setiap Senin hingga Jumat di waktu sibuk, yaitu pukul 06:00-10:00 WIB dan pukul 16:00-21:00 WIB.

Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil-Genap Puncak Bogor, Gimana Mobil Listrik?

Berikut 25 ruas jalan di ibu kota yang berlaku sistem ganjil genap dalam infografik:

Long Weekend, Ganjil Genap dan One Way Diberlakukan di Jalur Puncak pada 22-26 Mei
Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap

Dishub Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Idul Adha 2024

Dishub Jakarta, meniadakan kebijakan ganjil genap kendaraan selama libur Idul Adha 1445 H/ 2024. Peniadaan ganjil-genap ini berlaku selama dua hari yakni 17-18 Juni 2024.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2024