INFOGRAFIK: 25 Ruas Jalan Ibu Kota Berlaku Ganjil Genap
Senin, 3 Agustus 2020 - 18:14 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di Ibu Kota Jakarta mulai diberlakukan lagi, Senin 3 Agustus 2020. Penerapan kembali sistem ganjil genap ini sesuai keputusan gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga :
Long Weekend Idul Adha, Ganjil Genap dan One Way Diberlakukan di Jalur Puncak Mulai Berlaku Hari Ini
Pada tahap awal kebijakan ganjil genap, akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
Penerapan dilakukan setiap Senin hingga Jumat di waktu sibuk, yaitu pukul 06:00-10:00 WIB dan pukul 16:00-21:00 WIB.
Berikut 25 ruas jalan di ibu kota yang berlaku sistem ganjil genap dalam infografik:

Dishub Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Idul Adha 2024
Dishub Jakarta, meniadakan kebijakan ganjil genap kendaraan selama libur Idul Adha 1445 H/ 2024. Peniadaan ganjil-genap ini berlaku selama dua hari yakni 17-18 Juni 2024.
VIVA.co.id
16 Juni 2024