INFOGRAFIK: 25 Ruas Jalan Ibu Kota Berlaku Ganjil Genap
Senin, 3 Agustus 2020 - 18:14 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di Ibu Kota Jakarta mulai diberlakukan lagi, Senin 3 Agustus 2020. Penerapan kembali sistem ganjil genap ini sesuai keputusan gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga :
Asyik! 18 Agustus Jakarta Bebas Ganjil Genap, Mobil Ganjil Bisa Plesir Tanpa Takut Tilang
Pada tahap awal kebijakan ganjil genap, akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
Penerapan dilakukan setiap Senin hingga Jumat di waktu sibuk, yaitu pukul 06:00-10:00 WIB dan pukul 16:00-21:00 WIB.
Berikut 25 ruas jalan di ibu kota yang berlaku sistem ganjil genap dalam infografik:

Awas Salah Paham! Polisi Bongkar Fakta Soal Ganjil-Genap Hari Ini
Polisi menegaskan kalau kebijakan ganjil-genap di Jakarta tetap berlaku hari ini, Jumat, 15 Agustus 2025, meski digelar Sidang Tahunan MPR 2025 di Kompleks MPR/DPR.
VIVA.co.id
15 Agustus 2025