Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan pada 29-30 Mei 2025

Ilustrasi ganjil genap.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap pada 29-30 Mei 2025. Hal itu bertepatan dengan hari Kenaikan Yesus Kristus 2025 jatuh pada tanggal 29 Mei 2025, tepat 40 hari setelah Paskah. 

Pemprov DKI Tunda Groundbreaking Taman Bendera Pusaka, Begini Alasannya

Pemerintah menetapkan tanggal 29 Mei sebagai libur nasional Kenaikan Yesus Kristus 2025 dan tanggal 30 Mei sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," dikutip dari lama resmi media sosial instagram @dishubdkijakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

SKB Terbit! Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Mensesneg: SKB 3 Menteri soal Libur 18 Agustus Terbit Besok

Para pengguna jalan juga diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.

Demo 25 Agustus ricuh di DPR

CCTV di Pejompongan Rusak Imbas Aksi Unjuk Rasa, Pemprov Jakarta Lapor Polisi

Pemprov Jakarta menyayangkan aksi perusakan CCTV saat aksi unjuk rasa. Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 KUHP

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025