Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan pada 29-30 Mei 2025

Ilustrasi ganjil genap.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap pada 29-30 Mei 2025. Hal itu bertepatan dengan hari Kenaikan Yesus Kristus 2025 jatuh pada tanggal 29 Mei 2025, tepat 40 hari setelah Paskah. 

Cerita Pramono Gunakan Akses Intelijen untuk Tentukan Pejabat di Lingkungan Pemprov Jakarta

Pemerintah menetapkan tanggal 29 Mei sebagai libur nasional Kenaikan Yesus Kristus 2025 dan tanggal 30 Mei sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," dikutip dari lama resmi media sosial instagram @dishubdkijakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Pekan Depan, Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Hanya 3 Hari

Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pramono Sebut Tiang Monorel yang Mangkrak Mengganggu Keindahan Jakarta, Bakal Dirapikan

Para pengguna jalan juga diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru Berlaku di Tanggal Segini

Bagi pengendara mobil atau motor yang memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) mati pada 29 Mei 2025 tak perlu cemas.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025