Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan pada 29-30 Mei 2025

Ilustrasi ganjil genap.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap pada 29-30 Mei 2025. Hal itu bertepatan dengan hari Kenaikan Yesus Kristus 2025 jatuh pada tanggal 29 Mei 2025, tepat 40 hari setelah Paskah. 

Lapangan Padel di Jakarta Ditetapkan Masuk dalam Objek Pajak 10 Persen

Pemerintah menetapkan tanggal 29 Mei sebagai libur nasional Kenaikan Yesus Kristus 2025 dan tanggal 30 Mei sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," dikutip dari lama resmi media sosial instagram @dishubdkijakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Penuhi Janji, Pramono Tingkatkan Dana Operasional Dasa Wisma

Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sejumlah Jalan Jakarta Ditutup Pada Minggu 29 Juni 2025, Catat Rute Alternatifnya

Para pengguna jalan juga diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.

Menpora Dito Ariotedjo di kawasan Jakarta Selatan

Menpora soal Padel Dipajaki 10 Persen: Pemerintah Berhak Ambil Kontribusi

Menpora Dito menyebut pemerintah berhak mengambil kontribusi di balik penetapan pajak 10 persen untuk fasilitas olahraga padel.

img_title
VIVA.co.id
13 Juli 2025