Jakarta PSBB Total, SIKM Berlaku Kembali?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masa awal COVID-19, pada 14 September 2020. Namun, untuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta masih belum dibahas. 

Takut Mati, Ivan Gunawan Depresi Gegara Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok

"Ya itu nanti akan kita umumkan belum sampai ke situ kita pelan-pelan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis, 10 September 2020. 

Baca juga: Tempat Usaha Langgar PSBB Total di Jakarta, Bakal Ada Sanksi Tambahan

Bos Danantara: Kesepakatan Pembelian 50 Pesawat Boeing Sebelum Era COVID-19

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Prinsipnya, kata dia, pemerintah daerah sangat memperhatikan, mendengar apa yang menjadi petunjuk dari pemerintah pusat. 

"Semuanya sudah kami sampaikan harapan kami apa yang sudah kami sampaikan kemarin itu tempat hiburan kita tutup restoran boleh tapi take away," ujarnya.

KPK Juga Selidiki Pengadaan Kuota Internet Gratis di Kemendikbudristek Era Nadiem

Kemudian, rumah ibadah boleh di pemukiman di kompleks-kompleks di tempat komunitas warga yang dekat, kecuali tempat rumah ibadah di tengah atau tempat ibadah raya yang didatangkan dari berbagai tempat pusat perbelanjaan juga sama seperti itu. 

Sebelumnya, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) awal. Hal ini dikarenakan angka orang yang terkena wabah COVID-19 ini jumlahnya terus mengalami peningkatan.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies. 

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI

Tahun Depan Prabowo Bakal Tarik Utang Terbesar Sejak Era Covid-19, Segini Nilainya

Pemerintahan Prabowo Subianto rencananya bakal menarik utang baru sebesar Rp 781,87 triliun, di tahun 2026 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2025