Warga Dilarang Berolah Raga di Pedestrian Kebun Raya Bogor
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) untuk pengendalian pandemi COVID-19 yang berlaku selama 15-29 September 2020 dengan beberapa poin baru.
Wali Kota Bima Arya mengumumkan perpanjangan PSBMK itu di Balai Kota Bogor, Senin, 14 September, dan mengaku memutuskannya setelah mengamati situasi termutakhir di Bogor dan DKI Jakarta. Semua unsur pemerintah dan masyarakat akan dikerahkan dan dilibatkan untuk mengoptimalkan kebijakan pembatasan terutama di wilayah-wilayah berstatus zona merah.
“Jadi, kami semua akan berkolaborasi, akan menguatkan pengawasan di RW dan RT yang kini masuk kategori zona merah. Betul-betul akan dilakukan restriksi atau pembatasan aktivitas yang ada di sana,” katanya.
Baca: Ridwan Kamil Dukung PSBB Total di Jakarta
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di bawah pimpinan Wakil Wali Kota Dedie Rachim akan membangun kolaborasi dengan membentuk unit-unit baru, yaitu unit edukasi dan unit pengawasan.
“Unit edukasi ini akan melibatkan dokter-dokter yang dikomandani oleh Ketua IDI dan juga akan melibatkan para tokoh agama, ada Majelis Ulama Indonesia, dan juga ada Forum Komunikasi Umat Beragama. Unit edukasi inilah yang akan secara gencar setiap hari berkeliling untuk memberikan pemahaman tentang COVID-19. Karena, menurut kita, fondasinya adalah edukasi,” ujarnya.
Unit pengawasan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor sebagai akibat yang mungkin terjadi dari pembatasan jam operasional atau aktivitas di sektor wisata dan rumah makan di Jakarta. Pengawasan penerapan protokol kesehatan tidak hanya oleh aparat Polri dan TNI, melainkan juga unsur organisasi masyarakat dan pemuda, seperti KNPI, Karang Taruna, dan Hipmi.
Pembatasan aktivitas warga tetap berlaku, yakni pukul sembilan malam warga diimbau untuk tidak ada lagi aktivitas keramaian ataupun nongkrong. Kegiatan perniagaan, seperti aktivitas pedagang kaki lima, terutama yang tidak mengundang keramaian atau kerumunan, masih ditoleransi.
Jam operasional unit usaha pun dimajukan batasnya menjadi hingga pukul delapan malam, yang berarti di jam itu semua unit usaha harus tutup. “Kemudian kita ingatkan lagi kepada restoran, bahwa tetap aturan PSBB: berlaku adanya pembatasan pengunjung, maksimal 50 persen dari kapasitas—itu harus dipahami.”