Anies Tetapkan PSBB Ketat Jakarta Berlaku Mulai 11-25 Januari

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Sesuai arahan pemerintah pusat, DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai 11-25 Januari 2021. Menurut Gubernur Anies Baswedan, keputusan kembali memperketat PSBB adalah karena situasi COVID-19 di Jakarta beberapa hari terakhir ini cenderung mengkhawatirkan.

DPR Minta Pemerintah Tidak Tambah Stafsus Menteri di Tengah Efisiensi

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," kata Anies dalam jumpa pers virtual, Sabtu, 9 Januari 2021.

Anies memaparkan, ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah-daerah di sekitar Jakarta yang saling memengaruhi. Data tes yang dilakukan oleh laboratorium di Jakarta menemukan kasus positif bukan hanya dari warga DKI saja, tapi juga warga sekitar DKI Jakarta.

Kisah Warga Lampung Ditolong Mayor Teddy saat Keluarganya Kejang-kejang Ketika Berada di Tol

"Pada bulan Desember, misalnya, ditemukan 63.742 kasus positif oleh lab di Jakarta, 26 persen di antaranya adalah warga Bodetabek. Demikian pula perawatan di fasilitas kesehatan di Jakarta. Sekitar 24-27 persen dari pasien yang dirawat di faskes Jakarta adalah warga luar DKI Jakarta, terutama Bodetabek," ujarnya.

Karena itu, pihaknya sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Apalagi PSBB bukan pertama kali digelar sehingga warga banyak yang familiar dengan ketentuan PSBB.

ASN Boleh Poligami, Novel Bamukmin: Tolak Poligami Sama dengan Menentang Syariat Islam

Meskipun prinsip-prinsip tersebut sudah familiar, Gubernur Anies berpesan bahwa bukan berarti membuat semua menjadi lengah dalam menghadapi pembatasan ke depan.

"Justru saat ini kita harus benar-benar jaga secara ketat. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," kata Anies. (ase)

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025