Bikin Kerumunan, Tempat Pemancingan di Pondok Labu Disegel Polisi

Tempat pemancingan di Cilandak, Jakarta Selatan disegel polisi
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Sebuah tempat pemancingan di Jalan, Pringgondani, RT13/03,Pondok Labu,Cilandak,Jakarta Selatan, di bubarkan paksa oleh petugas gabungan 3 Pilar TNI, Polri Dan Satpol PP Kecamatan Cilandak.

Tahun Depan Prabowo Bakal Tarik Utang Terbesar Sejak Era Covid-19, Segini Nilainya

Tempat pemancingan ini melanggar protokol kesehatan. Lantaran tempat tersebut nekat membiarkan keramaian pengunjungnya dengan tanpa menerapkan protokol kesehatan. 3 Pilar pun membubarkan paksa pada Minggu Pagi 14 Februari 2021.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan tempat pemancingan ini sebelumnya sudah pernah dilakukan penyegelan selama satu kali dua puluh empat jam dikarenakan melanggar.

Takut Mati, Ivan Gunawan Depresi Gegara Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok

"Tempat (pemancingan) ini sebelumnya sudah kita berikan sanksi penutupan selama 1x24 jam," kata Ujang saat dikonfirmasi.

Upaya pembubaran dilakukan karena tempat pemancingan tersebut menimbulkan kerumunan, yang bisa menyebabkan penularan virus COVID-19. Apalagi saat ini sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta.

Bos Danantara: Kesepakatan Pembelian 50 Pesawat Boeing Sebelum Era COVID-19

Pantauan VIVA, kini garis polisi tengah menutup pemancingan tersebut tak ada aktivitas di dalamnya.

Salah seorang warga yang keluar dari area pemancingan ketika ditanya penutupan ini sampai kapan, ia menjawab tidak tahu.

Terpisah Kapolsek Cilandak, Kompol Iskandarsyah mengatakan saat ini pihaknya sedang memeriksa saksi-saksi.

"Masih kita periksa saksi-saksi," ujar Iskandar ketika dikonfirmasi, Minggu 14 Februari 2021
 

RDK LPS.

LPS Berpeluang Pangkas Lagi Suku Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Ini Pertimbangannya

Purbaya mengatakan, pihaknya masih membuka peluang untuk kembali memangkas LPS Rate, sambil memonitor perkembangan ekonomi dan kondisi likuiditas perbankan secara umum.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025