Polda Metro Larang Takbir Keliling, Ada Sanksi bagi Pelanggar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang kegiatan takbir keliling di Ibu Kota pada malam takbiran nanti. Masyarakat diminta tidak memaksa takbir di jalan.

Dikira Nongkrong Biasa, Remaja Tawuran Hingga Pemuda Teler Diangkut Polisi

"Kami akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu, 21 April 2021.

Pelarangan kegiatan takbir keliling guna mencegah penyebaran COVID-19 karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Polisi menyebut telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukannya. 

Polisi Penganiaya Pelajar di Asahan Hingga Tewas Dipecat, Segera Disidang

Sanksi yang diterapkan dari ringan sampai sanksi berat. Namun, Sambodo belum merinci pasal yang akan diterapkan kepada pelaku takbir keliling.

"Kami lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," katanya.

Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Beri Peringatan Dini: 11.000 Triliun Persen Masuk Penjara

Saat ini pihaknya sedang fokus operasi pelarangan sahur on the road (SOTR). Polisi melakukan filterisasi kegiatan itu setiap hari dari pukul 23.00-05.00 WIB. 

Jalan sepanjang Senayan hingga Harmoni, Jakarta Pusat ditutup pada pukul tersebut agar menghindari kegiatan SOTR yang menimbulkan kerumunan massa. Sejauh ini, polisi belum mendapati masyarakat melakukan SOTR.
 

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Anak Eks Kapolri Era SBY Dapat Jabatan Baru di Polda Metro, Gantikan Posisi Strategis di Ditlantas

Polda Metro Jaya kembali melakukan mutasi besar-besaran di jajarannya. Puluhan personel mendapatkan penugasan baru.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2025