Deretan Mural dan Grafiti yang Dihapus oleh Aparat Keamanan
- Twitter/Meme & Rage Comic Indonesia
Pihak aparat menilai pesan yang termuat dalam mural itu tidak pantas dibaca masyarakat. Terlebih mural itu terpampang di tembok tepi jalan. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana menyebut mural itu melanggar Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Bakti juga menilai pesan yang termuat dalam mural itu mengandung provokasi atau penghasutan. Ia khawatir masyarakat akan terhasut dengan pesan mural tersebut.
Tuhan Aku Lapar
Grafiti
- Twitter/#JohnWick007
Kasus kritikan untuk pemerintah lainnya juga terlihat gambaran grafiti bertuliskan "Tuhan Aku Lapar" yang terpampang di sebuah tembok di daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kalimat tersebut ditulis dengan huruf balok berukuran besar berwarna putih di sebuah tembok pinggir jalan. Tidak berselang lama, grafiti tersebut juga dihapus oleh aparat kepolisian setempat dengan cat hitam.
Â
