Habib Bahar Dipolisikan karena Pelintir Ucapan Jenderal Dudung

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana dan Bahar Smith ternyata dipolisikan oleh Husin Shihab. Dia mengungkap, mereka berdua diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap penguasa.

Meta Harus Bayar Denda Hampir Rp40 Triliun karena Promosi Ujaran Kebencian

Keduanya dilaporkan atas pernyataannya dalam akun Youtube Revolusi Akhlak. Dimana video itu berjudul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI'. Kata dia, Eggi memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat, Dudung Abdurachman.

"Bahwa Eggi Sudjana dalam Podcast akun youtube Revolusi Akhlak berupaya memelintir bahasa Pak Dudung yang menyebut Tuhan bukan orang Arab seolah-olah pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia," ujar Husin Shihab kepada wartawan, Senin 20 Desember 2021.

Alasan Oknum Polisi Minta Uang Rp10 Juta ke Ria Ricis saat Laporkan Haters

Husin menambahkan, dalam video tersebut, Bahar pun diyakini memelintir ucapan Dudung. Dimana Bahar memelintir kalau Dudung seakan menyamankan Tuhan dengan manusia. Untuk itu, dia mengatakan pernyataan Eggi dan Bahar menimbulkan rasa kebencian. Belum lagi dalam video banyak komentar yang menyatakan kebencian pada Dudung.

"Sementara Pak Dudung tidak pernah menyamakan Allah SWT dengan manusia, bahkan Pak Dudung tidak pernah bilang bahwa dirinya membenci Arab atau tidak mau berdoa dengan Bahasa Arab, disitu delik pidananya, mereka berdua telah berbohong di hadapan publik yang mana hal ini menyesatkan. Mereka sudah berhasil menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan atau kelompok berdasarkan SARA," kata dia lagi.

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal ini tidak ditampik Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

"Ya ada laporannya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin 20 Desember 2021.

Keduanya dipolisikan atas dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Berdasar surat yang beredar, laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada tanggal 7 Desember 2021. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bersama tim kuasa hukum mahasiswi ITB di Bareskrim Polri

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Penangguhan penahanan diberikan kepada mahasiswi ITB tersebut setelah adanya permintaan dari orang tua dan tim kuasa hukum.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2025