Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Gaga Muhammad.
Sumber :
  • Instagram @gagamuhammad

VIVA – Terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu. Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PN Jakpus Dikepung, 1.658 Polisi Kawal Sidang Putusan Hasto Kristiyanto

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.

Sidang vonis Gaga Muhammad

Photo :
  • ANTARA
Institusi Dikhianati, Polisi Ini Gasak 4 Senjata Api, Begini Nasibnya di Pengadilan

Majelis Hakim juga menambahkan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Atas vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Warga Ukraina Bos Pabrik Narkoba di Bali Minta Bebas, Hakim Tolak Mentah-mentah

Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang mrnyebabkan Laura Anna meninggal dunia.

Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang. (ANT)

Reza Gladys.

Nikita Mirzani Ngotot Punya Rekaman Suap, Begini Respons Pihak Reza Gladys

Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali memanas dengan tuduhan serius yang dilontarkan oleh Nikita yang mengklaim memiliki rekaman suap.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025