10 Preman Ditangkap Karena Duduki Rumah Pensiunan Jenderal Polisi

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA Metro – Sebanyak 10 orang preman yang menduduki paksa kediaman Inspektur Jenderal Purnawirawan Bambang Daroenorijo di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, dicokok. Penangkapan berdasar LP/B/3474/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 9 Juli 2022.

Rusuh Demo Jakarta Bikin Polisi Tekor Rp180 Miliar, Kantor Hingga Kendaraan Dirusak Massa

"Anak korban (Trisanti Rosdajani) melapor kepada petugas dikarenakan adanya pendudukan rumah keluarga sejak 24 Juni 2022 yang berkaitan dengan hutang piutang," ucap Kepala Unit 5 Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Dimitri Mahendra, Selasa 12 Juli 2022.

Kasus pendudukan rumah pensiunan jenderal polisi itu, berawal ketika Ajun Komisaris Besar Polisi (Purn) Tetra Darmawiaran, anak dari Bambang mengajak sang ayah meminjam uang. Dia mengatakan, uang yang dipinjam sebesar Rp6,5 miliar. Dalam perjanjian pinjaman, sertifikat rumah milik Bambang jadi jaminan.

Pesan Perlawanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dari Penjara: Makin Ditekan, Makin Melawan!

"Dan membuat surat pernyataan bersedia mengosongkan rumah dan isinya sepenuhnya kepada saudara Rony Setiawan tanpa sepengetahuan istri yang juga ibu dari saudara Tetra," kata dia.

Singkat cerita, Bambang pun berpulang pada bulan Januari lalu. Sebagai pemberi pinjaman, Rony merasa utangnya belum dibayar oleh keluarga Tetra, yang merupakan anak Bambang. Sehingga, Rony memerintah seseorang bernama Joseph dan sembilan orang lain menyambangi rumah Bambang dan meminta rumah dikosongkan.

TikTokers Figa Lesmana Ditangkap! Konten Ajakan Demo Ditonton 10 Juta Kali, Seret DPR dan Sri Mulyani

Istri Bambang yang merupakan ibu Tetra takut atas ancaman para preman. Mereka pun tak tahu menahu perihal sertifikat rumah yang telah diubah kepemilikan jadi nama Rony.

"Mengalami kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penanganan perkara lebih lanjut," kata dia lagi.

Aksi demo di Mapolda Metro Jaya

Terlibat Aksi Demo Rusuh di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka

Polisi menetapkan 43 tersangka terkait aksi demo rusuh di gedung DPR/MPR RI Senayan dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta, sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025