DPRD DKI Sebut APBD 2023 Akan Disahkan Pekan Terakhir November 2022

Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA Metro – Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyebutkan APBD DKI Jakarta tahun 2023 dipastikan disahkan pekan terakhir November 2022, seiring sudah disetujuinya jadwal paripurna pengesahan rancangan Perda APBD tahun anggaran 2023 yakni pada Selasa (29/11) pekan depan.

Arah Puncak di Tol Jagorawi Diberlakukan Contraflow

"Berdasarkan hasil rapat Bamus DPRD DKI Jakarta, pengesahan dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan pedalaman terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 yang digelar Rabu ini," tuturnya.

Suasana rapat Bamus DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Photo :
  • ANTARA/HO DPRD DKI Jakarta.
Buat Ulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan

Khoirudin membenarkan terjadi pergeseran waktu sebagai akibat bergesernya waktu pendalaman, di mana awalnya rapat pendalaman antara Banggar dan TAPD dijadwalkan pada Jumat (18/11) pekan lalu.

"Tapi ternyata teman-teman komisi ada yang rapatnya baru selesai kemarin. Sehingga konsekuensinya banyak jadwal berubah," ujarnya.

Soal Jemaah Haji Nonkuota, DPR Bilang Akan Terwadahi di UU Baru

Selanjutnya, kata dia, Bamus juga menetapkan TAPD atau Eksekutif akan membawa hasil pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2023 ke dalam Smart Planning Budgeting (SPB) dan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilaksanakan pada 24 hingga 28 November 2022.

Gedung DPRD DKI.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

"Kemudian rancangan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan dengan permintaan persetujuan dari forum pada Selasa (29/11)," ujarnya. (Antara)

Ilustrasi COVID-19/virus corona

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran soal Waspada COVID-19, Imbau Lagi soal Masker hingga Cuci Tangan

Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) guna meningkatkan kewaspadaan COVID-19 maupun risiko wabah lainnya menyusul peningkatan angka COVID-19 di sejumlah negara di Asia.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2025