Kasus Tewasnya Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri Disetop, Ini Alasannya

Ilustrasi olah TKP.
Sumber :
  • Instagram Satlantas Polres Probolinggo

VIVA Metro - Polisi menutup kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah. Meski sudah tewas, Hasya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN Sumut

"Kesimpulan, kami kasus ini SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.

Latif menjelaskan alasan kasus ini disetop. Kata dia, berdasar keterangan saksi-saksi, maka pengendara mobil yang merupakan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono tidak bisa dijadikan tersangka. 

Desta Tabrak Motor Warga saat Touring di Lombok, Begini Kronologinya

Dia mengatakan dalam peristiwa kecelakaan, Eko mengendarai mobil di jalur yang benar. 

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengrusakan Rumah Tempat Retret di Sukabumi, Ini Peran Mereka

"Karena dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan. Pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi, dia (Hasya) istilahnya, merampas hak lain. Karena Pak Eko berada di lajurnya. Karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan-kiri sesuai dengan aturannya," jelas Latif.

Sementara, untuk Hasya disebut lalai dalam berkendara. Lantaran kurang hati-hati berkendara, Hasya dinilai jadi penyebab kecelakaan yang menewaskan diri sendiri.

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latif.

Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Latif bilang karena kelalaiannya, Hasya tak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga jatuh lalu tertabrak mobil yang dikendarai Eko Setia.

"Malam itu dia berjalan tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh sendiri. Dan, dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," jelas Latif. 

Sebelumnya, Latif juga menyampaikan jika pihak keluarga Hasya keberatan atas hasil penyelidikan polisi maka dipersilakan untuk ajukan gugatan praperadilan.
 

Ilustrasi kursi majelis hakim

Dihukum 3,5 Tahun Penjara, MA Anulir Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas 774 Kilogram

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap warga negara China bernama Yu Hao dalam kasus tambang emas di Kalbar.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2025