5 Fakta Kasus Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung, Disentil Kasus Mandek
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Metro – Polda Metro Jaya mengatakan pengusutan kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur, sudah rampung dan pada 8 Mei 2023 lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (P21) untuk selanjutnya akan disidangkan.Â
Dalam kasus ini, pelaku ARP (26) telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2022 lalu. Ia dijerat Pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman lima tahun penjara. Â Â
Berikut beberapa fakta yang dirangkum VIVA dari perjalanan kasus kecelakaan yang menyebabkan satu keluarga mengalami luka-luka:
1. Ditabrak dari Belakang
Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
Kasus kecelakaan ini terjadi pada sekitar Juli 2022 lalu. Salah seorang pengguna media sosial twitter dengan nama pengguna @arrayagiuseppe_, mengaku menjadi korban kecelakaan bersama ayah dan ibunya di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur pada 2 Juli 2022 lalu.
Pemilik akun itu mengatakan dia bersama ayah dan ibunya saat memperbaiki kendaraan yang mogok tiba-tiba ditabrak dari arah belakang oleh ARP. Ketiga korban mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.Â
Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta membenarkan adanya laporan peristiwa kecelakaan di Cijantung pada awal Juli 2022 lalu. Korban melaporkan kasus kecelakaan yang dialami pada 10 Juli 2022, meskipun sudah terjadi komunikasi dengan pelaku. Â
"Korban melapor pada 10 Juli 2022 atau delapan hari usai kejadian. Durasi 8 hari kami segera melakukan olah TKP, mencari saksi, beberapa bukti yang terkait. Kita juga amankan 3 kendaraan yang terlibat, kita amankan," ucap dia.
2. Anak Polisi
Iptu Darwis Yunarta tidak menampik kalau pelaku anak dari anggota Polri. Tapi, dia mengklaim polisi profesional menyelidiki kasus kecelakaan ini.Â
"Iya (anak anggota Polri), ARP (26). Tapi harus dijelaskan disitu bahwa penyidik independen tetap memproses secara proporsional jadi enggak melihat itu anak polisi atau bukan. Penyidik tetap melaksanakan sesuai SOP, (Standar Operasional Prosedur)," kata Iptu Darwis kepada wartawan, Minggu 14 Mei 2023.Â
Iptu Darwis membantah soal kabar yang menyebut ada tekanan atau intimidasi dalam proses penanganan kasus kecelakaan ini. Ia memastikan pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini.Â