Jaksa Janji Segera Eksekusi Vonis 12 Tahun Mario Dandy

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri dalam waktu dekat akan menuntaskan eksekusi Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Sebab, kasus ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

"Saya usahakan secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah beres,” kata Prabowo kepada wartawan Jumat, 15 Maret 2024.

Prabowo juga menyebut, bahwa Kejaksaan tidak hanya menuntaskan terkait dengan eksekusi Mario Dandy saja, melainkan hal lain berupa restitusinya 

"Terus terkait hal-hal yang lain, kita usahakan secepatnya lah. Restitusi dan sebagainya kita nanti usahakan secepatnya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Majelis MA tetap menghukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.

Dalam hal ini, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," begitu bunyi amar putusan Majelis Kasasi dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Jumat, 1 Maret 2024.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Terpopuler: Sosok Andi Ibrahim Pelaku Utama Pabrik Uang Palsu di UIN, Linda Tahan Gaji Karyawan Roti

Putusan perkara Nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Hakim Kasasi Burhan Dahlan, dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Sementara, Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario Dandy. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.

Sosok Misterius Pria Bertelanjang Dada saat Anak Bos Toko Roti Ditangkap, Ibu Muda Diperkosa Tetangga

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.

Ilustrasi polisi.

Bayi yang Tewas Dicekik Oknum Polisi di Semarang Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Usut punya usut, bayi yang diduga dibunuh oleh oknum Polda Jateng yakni Brigadir AK ternyata hasil hubungan gelap. Brigadir AK dengan pacarnya, DJP

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025