Ibu di Ambon Siram Air Panas ke Anak Kandung, Terungkap di Sekolah

Seorang ibu kandung di Ambon tersangka kasus siram air panas ke anaknya
Sumber :
  • Usman Mahu/tvOne

Ambon, VIVA – Seorang bocah berusia 7 tahun berinisial DKT, harus menanggung luka bakar serius setelah disiram air panas oleh ibu kandungnya sendiri, YT (30). Peristiwa memilukan terjadi di Kampung Mujirin, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIT.

Pengakuan Bocah Korban Penyiksaan Sadis di Kebayoran Lama Bikin Nangis: Aku Mau Ayah Juna Dikubur dan Dikasih Kembang

Kejadian bermula ketika YT memanggil anaknya untuk menanyakan soal kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Namun, korban menjawab tidak tahu. Saat itu, sang ibu tengah memasak air di tungku batu. 

"Saat itu ibu korban sedang memasak air panas dalam kondisi mendidih di tungku batu, dan secara spontan menimba air tersebut menggunakan gayung kemudian langsung menyiramkannya ke bagian punggung belakang korban," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Jumat (3/10/2025).

14 Tahun Berpisah dari Masih Bayi, Farel Prayoga Akhirnya Ketemu Ibu Kandung

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi

Photo :
  • Usman Mahu/tvOne

Disiram air panas, bocah malang itu berlari ke kamar mandi sambil menangis. Ibunya sempat menyiram tubuh korban dengan air dingin, namun kemudian kembali mengambil sisa air panas dari panci melalui saksi NT dan menyiramkannya ke kaki sang anak. Akibat tindakan itu, korban mengalami luka bakar pada leher, punggung, lengan, hingga perut.

Remaja Berkebutuhan Khusus di Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Ibu Kandung Gara-gara Dagangan Tak Laku

Peristiwa ini baru terungkap ketika korban bersekolah. Saat mengikuti program makan bergizi gratis, guru bernama WPL melihat korban kesulitan menyantap makanan. Tangannya tampak sulit digerakkan. "Karena melihat korban sulit makan, gurunya kemudian menghampiri dan menanyakan terkait luka yang ada pada leher korban, namun korban tidak mau menjawab," jelas Rositah.

Guru kemudian membawa korban ke ruang kepala sekolah. "Saat itu kepala sekolah memerintahkan untuk membuka baju korban, saat dibuka didapati banyak luka bakar di tubuh korban. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis," lanjutnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh paman korban, AKT, ke Polda Maluku dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 1 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, YT ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku pada Rabu (1/10/2025).

"Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di rumah korban tepatnya di Kampung Mujirin Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 29 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIT," tegas Rositah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya