Pegawai PN Depok yang Arogan Todong Airsoft Gun ke Warga Ditangkap

Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Pegawai Pengadilan Negeri Depok yang bertindak arogan dengan menodongkan senjata ke warga akhirnya diamankan. Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan polisi.

Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk juga pelaku.

“Proses penyidikan sudah, kita lalui dalam artian kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap pelakunya,” katanya, Selasa 13 Agustus 2024.

Ilustrasi airsoft gun.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Polisi juga mengambil CCTV dan rekaman video yang viral beredar. Termasuk meminta keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut.

“Kemudian kita ambil pemeriksaaan terhadap saksi-saksi yang melihat. Kemudian analisis dokumen kita lakukan pengambilan video dan alat bukti CCTV,” ujarnya.

Antara korban dan pelaku saling kenal. Mereka tinggal di satu perumahan yang sama di Bojongsari.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban tetangga dalam satu wilayah dan saling kenal,” tukasnya.

Penampakan Duit Suap Vonis Lepas CPO Rp6,9 Miliar Diserahkan Eks Ketua PN Jaksel ke Kejagung

Kapolsek menegaskan, senjata yang digunakan pelaku adalah jenis airsoft gun. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan.

“Senjata dipastikan senjata jenis airsoft gun. Pelaku sudah diamankan dan airsoftgun pun diamankan,” tegasnya.

Viral Seorang Wanita Dipukul Pakai Airsoft Gun di Tempat Hiburan Malam Jambi, Pelaku Ditangkap

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 dan 335 tentang pengancaman dengan kekerasan. Ancaman hukuman 4 tahun.

“Untuk ancaman hukuman 4 Tahun untuk penganiayaan ringannya. Pasal 351 KUHP dan pasal 335 tentang pengancaman dengan kekerasan,” pungkasnya.

Penodong di Tol Cipularang Ditangkap, Pelaku Ternyata Gunakan Pistol Palsu
Sidang putusan terdakwa kasus judol Komdigi bernama Darmawati

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Hanya Vonis 4 Tahun! Nasib Darmawati di Kasus Judol Komdigi Bikin Geleng Kepala

Terdakwa perkara judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025