Hendak Tawuran Sepulang Sekolah, Belasan Siswa SMK di Tangerang Diamankan Polisi

Belasan pelajar SMK di Tangerang saat diamankan polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Sebanyak 16 siswa SMK di salah satu sekolah kawasan Legok, Kabupaten Tangerang, diamankan Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan.

Pelajar Disiram Air Keras di Jakarta Utara, Polisi Tangkap Sejumlah Siswa SMK

Para pelajar ini didapati hendak melakukan tawuran di Jalan Raya Cisauk Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat, 13 September 2024 pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady mengatakan, pihaknya menerima informasi adanya kegiatan yang mencurigakan dari sekelompok pelajar di kawasan Jalan Raya Cisauk Sampora.

Pelajar di Lombok Tewas Diduga Dibully Teman Sekolahnya, Polisi Turun Tangan

Ilustrasi tawuran remaja di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA/Diasty Surjanto

"Setelah kami cek ke lokasi, didapati 50 siswa yang sedang di sana. Saat kami minta keterangan diketahui mereka akan tawuran. Kita lakukan pemeriksaan, dan 16 di antaranya diamankan ke Polsek Cisauk," katanya, Sabtu, 14 September 2024.

Mahasiswa di Bandung Tusuk Temannya hingga Tewas, Tak Terima DItuduh Temui Kekasih Korban

Dari pengamanan itu, ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak sekolah dan orang tua dari para pelajar tersebut, untuk mendapatkan pembinaan dan pendataan.

"Kita lakukan pendataan dan pembinaan. Orang tua dari para pelajar juga kita panggil, di sana diberikan arahan terkait kenakalan remaja atau tawuran siswa, yang selanjutnya dibuatkan surat pernyataan," ujarnya.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya Polsek Cisauk untuk melakukan tindakan preventif atau pencegahan agar siswa tidak menjadi pelaku dan atau korban tawuran.

"Diamankannya siswa -siswa ini bagian upaya Polsek Cisauk untuk melakukan tindakan preventif atau pencegahan agar siswa tidak menjadi pelaku dan atau korban tawuran," ujarnya.

Anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudi

Aipda Robig Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Putusan Hakim Ketua Mira Sendang Sari dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025