Polisi Sebut Refly Harun Cs Tidak Terluka saat Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

OTK melakukan pembubaran acara diskusi di Hotel Grand Kemang
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Polisi menyebut kalau sejumlah tokoh yang hadir pada diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang digelar di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, tidak terluka.

Kombes Ade Ary Blak-blakan! Jurus Ini Dipakai Bongkar Penyebab Diplomat Kemlu Tewas Dilakban

Diketahui saat itu terjadi pembubaran paksa oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK). Sementara itu, diskusi dihadiri beberapa tokoh kritis seperti Refly Harun dan Din Syamsuddin.

"Sudah (tokoh hadir saat pembubaran). Sudah ada kegiatan yang di sana. Tidak ada yang mengalami luka maupun cedera," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Rahmat Idnal, Senin, 30 September 2024.

Ternyata Ini Alasan Penjaga Kos Mondar-mandir Kamar Diplomat Kemlu Sebelum Ditemukan Tewas

Salah satu pelaku pembubaran diskusi di Kemang ditangkap polisi.

Photo :
  • ANTARA Foto

Dia menyebut cuma dua orang sekuriti hotel yang terluka akibat dianiaya kelompok OTK itu. Mereka juga merusak beberapa properti yang ada dalam ruangan diskusi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengimbau semua pihak agar menjaga ketertiban. Polisi bakal memproses hukum mereka yang melakukan dugaan tindak pidana. 

Hanya karena Keluar dari Hotel, Seorang Pria Diperas Rp130 Juta oleh 9 Wartawan Gadungan

"Imbauan dan pesan dari Bapak Kapolda Metro Jaya, mohon kita semua untuk selalu menjaga situasi Kamtibmas, melaksanakan kegiatan dengan hal-hal yang positif. Jangan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain, apalagi melanggar hukum. Nanti pasti akan dilakukan proses dan diungkap oleh Polda Metro Jaya," kata Ade Ary.

Diketahui, ada lima orang yang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani

Puan Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Diplomat Kemlu Tewas Dilakban

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas misteri kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025