Polisi Sebut Refly Harun Cs Tidak Terluka saat Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

OTK melakukan pembubaran acara diskusi di Hotel Grand Kemang
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Polisi menyebut kalau sejumlah tokoh yang hadir pada diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang digelar di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, tidak terluka.

Rusuh Demo Jakarta Bikin Polisi Tekor Rp180 Miliar, Kantor Hingga Kendaraan Dirusak Massa

Diketahui saat itu terjadi pembubaran paksa oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK). Sementara itu, diskusi dihadiri beberapa tokoh kritis seperti Refly Harun dan Din Syamsuddin.

"Sudah (tokoh hadir saat pembubaran). Sudah ada kegiatan yang di sana. Tidak ada yang mengalami luka maupun cedera," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Rahmat Idnal, Senin, 30 September 2024.

Pesan Perlawanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dari Penjara: Makin Ditekan, Makin Melawan!

Salah satu pelaku pembubaran diskusi di Kemang ditangkap polisi.

Photo :
  • ANTARA Foto

Dia menyebut cuma dua orang sekuriti hotel yang terluka akibat dianiaya kelompok OTK itu. Mereka juga merusak beberapa properti yang ada dalam ruangan diskusi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengimbau semua pihak agar menjaga ketertiban. Polisi bakal memproses hukum mereka yang melakukan dugaan tindak pidana. 

TikTokers Figa Lesmana Ditangkap! Konten Ajakan Demo Ditonton 10 Juta Kali, Seret DPR dan Sri Mulyani

"Imbauan dan pesan dari Bapak Kapolda Metro Jaya, mohon kita semua untuk selalu menjaga situasi Kamtibmas, melaksanakan kegiatan dengan hal-hal yang positif. Jangan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain, apalagi melanggar hukum. Nanti pasti akan dilakukan proses dan diungkap oleh Polda Metro Jaya," kata Ade Ary.

Diketahui, ada lima orang yang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Aksi demo di Mapolda Metro Jaya

Terlibat Aksi Demo Rusuh di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka

Polisi menetapkan 43 tersangka terkait aksi demo rusuh di gedung DPR/MPR RI Senayan dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta, sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025