Pekan Ini Bawaslu Panggil Wali Kota Depok terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye
- VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)
Pihaknya mendukung ditegakkan aturan yang benar. Ditegaskan bahwa sebagai pemimpin seharusnya wali kota memberikan teladan sikap.
“Kami berharap agar kasus ini tetap berjalan sesuai jadwal yang ditentukan oleh ketentuan maupun perundang-undangan berlaku dan hal tersebut tentunya ini menjadi contoh suri teladan yang baik bagi seluruh Indonesia. Dan ini pembelajaran bagi pejabat Walikota, Gubernur seluruh Indonesia agar tidak melakukan hal yang sama sehingga di pemilukada tahun ini benar-benar berjalan secara demokratis sesuai dengan harapan warga masyarakat,” ujarnya.
Dia meminta agar Bawaslu segera memberikan keputusan sebelum pencoblosan pada 27 November. “Harapan kami juga kepada Bawaslu maupun Gakumdu sekali lagi kami katakan bahwa segera diproses sebelum hari H ataupun tanggal 27 November 2024 nanti, kasus ini sudah segera dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” ujarnya.
Diketahui, pada 30 September 2024 tersebut tidak ada izin yang diberikan Pj. Gubernur Jawa Barat yang mengizinkan Wali Kota Depok Moh. Idris untuk melakukan cuti dan berkampanye. Dari jadwal yang telah ditentukan, jadwal yang diperbolehkan untuk cuti kampanye adalah mulai 2 Oktober 2024.
Sebagaimana diketahui, wali kota selaku kepala daerah dengan segala fasilitas negara, wajib mengajukan cuti bilamana ingin berkampanye.
Berikut jadwal cuti resmi yang ditetapkan:
Rabu, 02 Oktober 2024
Rabu, 09 Oktober 2024
Rabu, 16 Oktober 2024
Rabu, 23 Oktober 2024
Rabu, 30 Oktober 2024
Rabu, 06 November 2024
Rabu, 13 November 2024
Rabu, 20 November 2024.
