Kasus Tindak Asusila di Panti Asuhan Tangerang, Polisi: Anak-anak Jalani Dua Metode Pemeriksaan

Kondisi panti asuhan yang diberikan garis polisi, usai kasus tindak asusila oleh ketua yayasan dan pengasuh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya melakukan proses pendampingan dengan dua metode kepada puluhan anak yang sebelumnya berada di salah satu panti asuhan Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pendampingan ini diberikan setelah adanya kasus tindak asusila yang diterima para anak asuh di panti sosial tersebut, dari Ketua Yayasan, Surdirman dan dua pengasuhnya, yakni Yandi Supriyadi serta Yusuf Bachtiar.

"Bahwa anak asuh yang di antaranya sebagian ada yang sebagai korban dalam tindak pidana ini, telah dilakukan pendampingan psikologi oleh bagian biro SDM. Dan, anak asuh ini dilakukan dua metode ada observasi dan wawancara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 16 Oktober 2024.

Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor Universitas NU Gorontalo Masuk Tahap Gelar Perkara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Photo :
  • ANTARA/Ilham Kausar

Dia melanjutkan, kondisi anak-anak tersebut sehat dan dalam pengawasan kepolisian, terutama yang masih berada di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Kota Tangerang.

Cerita Mengerikan Saksi Kebakaran Tewaskan 4 Anak di Tebet: Korban Teriak Minta Tolong

"Terus dalam pengawasan kami, dan pemerintah terkait. Dan petugas juga mengajak bermain kemudian diminta untuk bercerita. Maksud dan tujuannya, adalah memberikan dukungan trauma healing kepada anak asuh juga kepada beberapa korban," ujarnya.

Sementara itu, menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, terkait dengan satu DPO dalam kasus tersebut atas nama Yandi Supriyadi, masih dalam pencarian.

Korban Kebakaran di Tebet Jaksel Tak Sempat Dibawa Orang Tua Saat Api Membesar

Pelaku berusia 28 tahun tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 Oktober 2024 dan hingga kini, masih dilakukan pengejaran. "Pelaku masih terus kita kejar dan identifikasi posisinya," katanya.

Zain mengatakan, posisi pelaku selalu berpindah-pindah tempat, sehingga polisi masih terus menyelidiki posisi pelaku saat ini. "Ia berpindah-pindah tempat," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Eks Stafsus Nadiem Mangkir 2 Kali Terancam DPO, Kejagung Lacak Jurist Tan ke Australia

Kejagung kembali memanggil Jurist Tan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka. Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu akan resmi masuk DPO.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025