Pemprov DKI Jakarta Bakal Naikkan Harga Gas 3 Kg Karena Dinilai Terlalu Murah
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana menyesuaikan harga gas LPG 3 kilogram (kg). Penyesuaian itu dilakukan karena harga eceran tertinggi (HET) di Jakarta lebih rendah dari pada daerah penyangga lainnya.
"Berdasarkan laporan dari Disnakertrans Jakarta perlu juga kami sampaikan kalau HET harga eceran tinggi LPG 3 kg itu untuk wilayah DKI relatif lebih rendah dibandingkan dengan HET daerah-daerah penyangga (Bodetabek)," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa, 4 Februari 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi Tinjau Festival Bandeng di Rawa Belong, Jakarta Barat.
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Ia menambahkan, beberapa daerah penyangga mengambil gas LPG 3 kg dari Jakarta yang harga ecerannya relatif lebih rendah dibandingkan daerahnya sendiri. Teguh menilai hal tersebut berdampak kurang baik bagi Jakarta.
"Secara faktual juga sudah dilaporkan bahwasannya ternyata daerah-daerah penyangga tersebut sebagian itu juga mengambil alokasi dari DKI yang HET-nya lebih rendah dibandingkan HET daerah penyangga. Tentu saja ini juga menjadi hal yang kurang bagus dampaknya untuk DKI. Sehingga DKI juga relatif kekurangan gas elpiji," ujar Teguh.
Maka itu, Teguh menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Ia juga meminta jajarannya langsung turun ke lapangan untuk memantau dan mengecek ketersediaan gas.
"Rajin turun ke lapangan untuk mengecek, memantau, dan juga mengambil langkah-langkah yang perlu dilakukan segera sehingga masalah kelangkaan elpiji tersebut bisa diatasi. Termasuk juga langkah-langkah frekuensi penyesuaian harga, itu juga kita monitor," kata dia.
Gas elpiji 3 kg
- Pertamina
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta, Hari Nugroho mengatakan bahwa hanya Jakarta yang hingga saat ini HET gas LPG belum naik.
"Kita sudah 10 tahun dari kepgub 45 2015, sampai sekarang tidak naik-naik.
Berarti sudah hampir 10 tahun, memang sudah tidak relevan. Di area penyangga di tahun 2019 sudah naik, kita belum. Makanya kita nanti akan menyesuaikan harga, sehingga area penyangga kita sama," tuturnya.