Pemprov Jakarta Sebut Penghuni Rusunawa Marunda Paling Banyak Nunggak Bayar Sewa

Suasana di Rusun Marunda, Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kelik Indriyanto mengatakan, tunggakan penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta ada sejak tahun 2010 silam.

Pramono Sebut Tiang Monorel yang Mangkrak Mengganggu Keindahan Jakarta, Bakal Dirapikan

"Tunggakan penghuni rusunawa terhitung sejak tahun 2010, dimana terdapat penghuni yang masuk kategori masyarakat terprogram sejak menempati rusunawa tidak melakukan pembayaran retribusi sewa rusunawa," ujar Kelik saat dihubungi, Jumat, 7 Februari 2025.

Sementara untuk penghuni yang paling banyak menunggak bayar sewa ada di Rusun Marunda, Jakarta Utara. Tunggakan itu juga untuk masyarakat yang terprogram sebanyak 1.552 unit dengan besaran Rp10,8 miliar.

Pemprov Jakarta Resmi Luncurkan JakAmbulans, Siapkan 86 Mobil dan 17 Motor

Warga Korban Banjir Mulai Tempati Rusun Marunda

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Tunggakan untuk masyarakat umum sebanyak 773 unit dengan besaran Rp8,8 miliar. "Untuk data penghuni rusunawa yang paling banyak melakukan penunggakan adalah di Rusunawa Marunda yaitu untuk masyarakat terprogram sebanyak 1.552 unit dengan besaran tunggakan Rp10,8 M dan masyarakat umum sebanyak 773 unit dengan besaran tunggakan Rp8,8 M," ujarnya.

Beda dengan Dedi Mulyadi, Pemprov Jakarta Bina Anak Nakal ke Perpustakaan Bukan Barak Militer

Kelik menambahkan, pihaknya bakal melakukan pendataan dan pemetaan lebih lanjut soal pekerjaan, penghasilan, kepemilikan aset dan jumlah jiwa penghuni rusunawa yang menunggak, terutama masyarakat umum.

"Selanjutnya akan diterbitkan kembali sanksi administrasi berupa surat teguran, penyegelan dan surat peringatan kepada penghuni dengan jangka waktu sesuai ketentuan," ujarnya.

Bila penghuni rusun yang menunggak itu masih melakukan pelanggaran dan tunggakan, pihaknya akan melakukan penyegelan dan sanksi administrasi.

"Bila sanksi administrasi tidak diindahkan maka UPRS akan melakukan penertiban atas penghuniannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) mengungkapkan tunggakan pembayaran sewa rumah susun (rusunawa) mencapai Rp95,5 miliar. 

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti menjelaskan bahwa penghitungan tunggakan itu sudah terakumulasi dalam waktu yang sangat lama hingga 31 Januari 2025. 

Angka puluhan miliar tunggakan itu berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa. "Tunggakan mencapai Rp95,5 sekian miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp40,5 miliar," kata Meli saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Februari 2025.

Meli menambahkan, ada penghuni rusunawa yang menunggak lebih dari 58 bulan. Data tunggakan ini terus terlaporkan, meskipun sanksi administrasi telah diterapkan, termasuk surat teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa. 

"Jadi semua UPRS akan melihat yang umum ini yang dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan," kata dia. 

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa faktor utama yang menyebabkan tunggakan lama adalah sulitnya membedakan antara penghuni warga terprogram dan warga umum. Warga terprogram seringkali beralasan bahwa mereka terpaksa tinggal di rusunawa, sementara penghuni warga umum juga menghadapi kesulitan ekonomi. 

"Meskipun ada penghasilan tetap, beberapa penghuni tetap menunggak karena penghasilan yang terbatas,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya