Lapangan Padel di Jakarta Ditetapkan Masuk dalam Objek Pajak 10 Persen
- pexels.com/Nataliya Vaitkevich
Jakarta, VIVA – Fasilitas olahraga padel kini ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta sebagai salah satu objek pajak daerah dengan pengenaan tarif sebesar 10 persen.
Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal mengatakan lapangan padel masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.
“Betul, padel dikenakan pajak 10 persen. Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juli 2025.
Ilustrasi pembayaran pajak.
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Andri menuturkan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” ujarnya.
Tak hanya lapangan padel, 20 jenis fasilitas olahraga lain yang juga dikenakan pajak serupa, di antaranya lapangan futsal, tenis, bulutangkis, maupun tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.
Berikut merupakan daftar fasilitas olahraga yang dikenakan pajak hiburan di Jakarta:
1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
2. Lapangan futsal/sepakbola/mini soccer
3. Lapangan tenis
4. Kolam renang
5. Lapangan bulutangkis
6. Lapangan basket
7. Lapangan voli
8. Lapangan tenis meja
9. Lapangan squash
10. Lapangan panahan
11. Lapangan bisbol/sofbol
12. Lapangan tembak
13. Tempat boling
14. Tempat biliar
15. Tempat panjat tebing
16. Tempat ice skating
17. Tempat berkuda
18. Tempat sasana tinju/beladiri
19. Tempat atletik/lari
20. Jetski
21. Lapangan padel