Usai Penyegelan, KKP Bongkar Pagar Laut di Bekasi
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membongkar pagar laut yang membentang di perairan Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat. Pembongkaran itu dilakukan setelah diketahui pagar laut tersebut dipasang tanpa izin.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.
Hal ini karena kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Spanduk Kementerian KKP menghentikan kegiatan di pagar laut perairan Bekasi
- ANTARA/Harianto
"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut
yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," katanya, Rabu, 11 Februari 2025.
Atas tindakan yang dilakukan, PT. TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.
"PT. TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan," ujarnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menambahkan, pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT. TRPN yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi," ucapnya.
Pelanggaran reklamasi, menurut Sumono, ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 hektare, yang terdiri dari area homebase 3,35363 hektare dan sempadan 3,43757 hektare.
