Polda Metro Pastikan Pemutihan Penunggak Pajak Kendaraan Tak Berlaku di Jakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Program pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan atau pemutihan dipastikan tidak diberlakukan di wilayah Polda Metro Jaya.

Rusuh Demo Jakarta Bikin Polisi Tekor Rp180 Miliar, Kantor Hingga Kendaraan Dirusak Massa

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman, mengatakan program pemutihan itu diberlakukan di Jawa Barat.

“Itu (pemutihan) di Jawa Barat,” ujar Latif kepada wartawan, Jumat, 28 Maret 2025.

Pesan Perlawanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dari Penjara: Makin Ditekan, Makin Melawan!

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Lebih lanjut, Latif menyampaikan, meski Depok dan Bekasi masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya, namun sasaran program pemutihan itu menjadi bagian dari wilayah Jawa Barat.

TikTokers Figa Lesmana Ditangkap! Konten Ajakan Demo Ditonton 10 Juta Kali, Seret DPR dan Sri Mulyani

“Bekasi, Depok itu ada,” kata Latif.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung menolak permintaan atau usulan pemutihan pajak terhadap kendaraan bermotor di Jakarta. Pramono menegaskan masyarakat di Jakarta harus tetap membayar pajak kendaraannya.

“Ada permintaan untuk membebaskan mobil-mobil yang tidak bayar pajak di Jakarta,” kata Pramono seperti dikutip, Kamis, 27 Maret 2025.

Hanya saja, Pramono mengatakan dirinya setelah mempelajari kota Jakarta ini, dirinya menilai Jakarta berbeda dengan daerah lainnya, seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dia pun tidak bermaksud mengkritik daerah lain.

“Setelah saya pelajari di Jakarta ini mungkin berbeda dengan di daerah lain. Saya tidak mengkritik daerah lain sama sekali, enggak,” ujarnya.

Pramono menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan karena rata-rata kendaraan di Jakarta yang menunggak pajak merupakan bukan kendaraan pertama, melainkan kendaraan kedua dan seterusnya.

“Ketika kami dalami maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta,” ucapnya.

Di Jakarta, menurut Pramono, akan tetap diberlakukan penerapan pajak untuk kendaraan bermotor kedua, baik itu mobil maupun sepeda motor, yang dinilai sebagai orang mampu.

“Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama, tapi di Jakarta baik mobil maupun motor rata-rata bukan mobil dan motor pertama tetapi kedua dan ketiga. Dan untuk itu karena dia dianggap sebagai orang mampu maka akan kita kejar untuk bayar pajak,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya