Calon Penerima Bansos di Jakarta Bakal Diatur, Minimal Sudah 10 Tahun Menetap

Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial (bansos)
Sumber :

Jakarta, VIVA - Warga yang daftar jadi penerima bansos (bantuan sosial) di Jakarta harus sudah menetap hingga teregistrasi di Jakarta selama 10 tahun.

Realisasi Bansos Turun 21,44 Persen Jadi Rp 43,6 Triliun pada April 2025

Peraturan tersebut guna jaga keseimbangan sosial serta memastikan kalau bantuan yang diberi benar-benar pada mereka yang berhak. Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI  Budi Awaludin.

"Ke depan, Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," kata dia, Kamis, 4 April 2025.

Ketahuan Jual 4 Ton Beras Bansos, Rumah Lurah di Lampung Dibakar Warga hingga Ludes

Ilustrasi Bansos BLT

Photo :
  • VIVA Bandung

Dirinya mengungkap, pemerintah punya kewajiban menjaga Jakarta beserta warganya supaya tetap jadi kota aman dan nyaman untuk penduduknya. Tapi, dia menyebut Pemerintah Provinsi Jakarta tak melarang pendatang ke Jakarta.

Angka PHK Melonjak, Jangan Lupa Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan!

"Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Namun, mereka harus punya jaminan tempat tinggal, pekerjaan jelas, hingga keterampilan untuk hidup di Jakarta. Karena, hal ini jadi syarat penting supaya mereka bertahan juga berkontribusi bagi Jakarta.

"Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik, kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045," kata dia lagi.

I Wayan Sudirta.

Fraksi PDIP DPR Harap Pemerintah Perkuat Sinergi Bansos dengan Program Pemberdayaan

Juru Bicara Fraksi PDIP DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan pandangan terkait pembahasan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) tahun 2026.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025