Tenda Massa Aksi Revisi UU TNI Dibongkar Satpol PP, Pramono: Bukan Tugasnya, Tidak Boleh Terjadi Lagi
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku sudah menegur langsung kepala dinas terkait dengan pembongkaran tenda massa aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pramono mengungkapkan, dia kecewa atas aksi pembongkaran tersebut lantaran yang dilakukan itu bukan tugas Satpol PP.
“Tadi malam saya langsung menegur kepala dinas terkait, dan saya sungguh sangat kecewa. Bagi saya pribadi nggak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP,” ujar Pramono kepada wartawan saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis, 10 April 2025.
Pramono menekankan bahwa Satpol PP tidak mempunyai tugas seperti itu, sehingga dia menegur langsung agar peristiwa seperti itu tidak boleh terjadi.
Gubernur Jakarta Pramono Anung (dok. istimewa)
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
“Saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada kepala dinas yang bersangkutan. Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali,” ucap Pramono.
Sementara itu, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya peristiwa tersebut.
Chico menyampaikan, pihaknya sudah memperingatkan kepada Satpol PP agar peristiwa seperti itu tidak terulang lagi ke depannya.
“Atas nama Gubernur kami mohon maaf atas kejadian ini. Gubernur telah mengevaluasi, menegur jajaran pimpinan terkait,” tegas Chico.
Adapun aksi pembongkaran tenda massa aksi itu terjadi pada Rabu, 9 April 2025 sore, ketika massa menyuarakan penolakan revisi Undang-Undang TNI di depan Pintu Gerbang Pancasila, kawasan Gedung DPR, Jakarta Pusat.