Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 18 April 2025

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, VIVA - Ketentuan dan pemberlakuan terkait dengan ganjil genap untuk kendaraan pribadi yang melintas di wilayah Jakarta tidak akan diberlakukan pada hari Jumat, 18 April 2025 mendatang.

Asyik! 18 Agustus Jakarta Bebas Ganjil Genap, Mobil Ganjil Bisa Plesir Tanpa Takut Tilang

Adapun, peniadaan pemberlakuan ganjil genap itu karena pada tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Wafat Isa Almasih.

“Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 DITIADAKAN,” tulis keterangan pada akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Jakarta seperti dikutip Senin, 14 April 2025.

SKB Terbit! Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Berdasarkan unggahan gambar pada akun tersebut, peniadaan pemberlakuan ganjil genap di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Mensesneg: SKB 3 Menteri soal Libur 18 Agustus Terbit Besok

Serta Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulisnya.

Kendati demikian, Dinas Perhubungan Jakarta tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan atau rambu lalu lintas dan juga mengutamakan keselamatan di jalan.

Ilustrasi ganjil genap.

Awas Salah Paham! Polisi Bongkar Fakta Soal Ganjil-Genap Hari Ini

Polisi menegaskan kalau kebijakan ganjil-genap di Jakarta tetap berlaku hari ini, Jumat, 15 Agustus 2025, meski digelar Sidang Tahunan MPR 2025 di Kompleks MPR/DPR.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2025