Hari Ini Operasi Gabungan Uji Emisi Kendaraan Berat di Jakarta

Ilustrasi truk dan kendaraan berat melintas di jalan raya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, VIVA - Pemerintah Provinsi Jakarta, bakal menggelar operasi gabungan penegakan hukum terhadap para pelanggar uji emisi untuk kendaraan berat atau Heavy-duty Vehicles seperti truk dan bus pada hari Selasa ini, 15 April 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa para pemilik kendaraan berat seperti truk dan bus yang tidak memedulikan kewajiban uji emisi di Jakarta dan terjaring dalam operasi tersebut, bakal menerima hukuman. Mulai dari pidana kurungan hingga berupa denda.

“Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Asep dalam keterangan yang diterima, Selasa, 15 April 2025.

Adapun ancaman yang membayangi bagi para pemilik kendaraan berat yang melanggarnya yakni pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah atau Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Dalam operasi gabungan tersebut nantinya akan melibatkan berbagai pihak, mulai Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, serta Polda Metro Jaya dengan lebih dari 40 personel gabungan yang akan diterjunkan pada setiap operasi.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” kata Asep.

Nantinya dalam setiap operasi tersebut bakal disiagakan uji emisi mobil untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi. Serta pelaksanaan Sidang Tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi.

Sementara itu, Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma menambahkan, pihaknya memberikan dukungan atas langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini.

Panduan Memilih Truk agar Menguntungkan

Ririn mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian tahun 2022 yang dilakukan oleh Prodesor Puji Lestari dari Insitut Teknologi Bandung, tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM 2.5 di Jakarta.

Sementara dari sektor transportasi ini, 32 persen adalah dari heavy duty vehicle atau kendaraan berat yang berbahan bakar diesel.

Kecelakaan Beruntun 12 Kendaraan di Jaktim, Guru Sampai Anggota TNI Jadi Korban

“Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya. Emisi dari kendaraan berat berbahan bakan diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing 56% dan 48%,” ucap Ririn.

Terlibat Penembakan Bripka Marsidon, Anggota KKB Roberth Wenda yang Kabur dari Lapas Dicokok
Truk tinja yang buang limbah sembarangan

Truk Buang Tinja di Jaktim Ternyata Bukan Sekali! Kendaraan Disita Pemilik Didenda Puluhan Juta

Tiga truk tinja yang buang limbah sembarangan di DI Panjaitan, Jakarta Timur, ditindak.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2025