Dalih Polisi soal TransJakarta Masuk Jalurnya Ditilang ETLE

Viral Bus Transjakarta masuk jalurnya malah kena tilang ETLE
Sumber :
  • Instagram @info.munjul

Jakarta, VIVA – Viral di media sosial bus TransJakarta ditilang elektronik atau ETLE, padahal melintas di lajurnya sendiri.

Kebakaran Pasar Taman Puring Lumpuhkan Rute Transjakarta, Beberapa Rute Tak Beroperasi

Salah satunya diposting akun Instagram @lambe_turah. Bus itu disebut melanggar masuk lajur bus dengan Pasal 287 Ayat 1 Juncto 104 Ayat 4 UULAJ tentang Melanggar Rambu atau Marka.  Pelanggarannya disebut terjadi pada tanggal 3 Maret 2025 pukul 08.43.10 WIB.

"Hmmmm kekna ada yang aneh deh," demikian seperti dikutip, Selasa, 15 April 2025.

Polisi Bongkar Chat Terakhir Diplomat Kemlu Tewas Dilakban Meski HP Hilang, Isinya...

Terkait hal ini, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Argo Wiyono menyebut kalau mekanisme dan konfirmasi ETLE lewat WhatsApp (WA). Caranya dengan mendeteksi nomor polisi.

"Jadi nomor polisi ini pada saat kendaraan itu masuk busway, melintas terobos lampu merah, sistem ini mendeteksi si pelanggaran itu, bukan kendaraan itu, kendaraannya apa," ujarnya.

Kisah Solihin Dibantu Polisi Priok Pulang ke Kalbar karena Tak Punya Biaya

Kata Argo, bisa saja sopir saat itu bermain ponsel. Bisa pula ada penumpang yang duduk di kursi depan tidak pakai sabuk pengaman.

"Jadi itu tidak mendeteksi kendaraan, karena itu tadi filternya. Tidak menggunakan back office melalui petugas, otomatis akan terkonfirmasi seketika saat itu dengan WA," ujarnya.

Dia menyebut kejadian ini jadi bahan evaluasi penerapan ETLE. Katanya, jika kendaraan prioritas seperti yang melintas, bisa mengirim konfirmasi agar tilangnya dianulir.

"Ini yang mungkin akan menjadi bahan evaluasi. Namun tentunya kalau memang kendaraan itu melintas, Damkar, ambulans, busway tinggal mengirimkan konfirmasi tilangnya dianulir seperti itu," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyebut, TransJakarta bisa mendaftar kendaraannya ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya agar masuk ke dalam sistem. Argo menambahkan ETLE menangkap nomor kendaraan, bukan jenis kendaraannya. Hal inilah yang bakal jadi evaluasi.

"Kalau misalnya sudah terdaftar oleh sistem kan akan teranulir sendiri gitu, jadi intinya bisa jadi nomornya belum terdaftar atau mungkin pengemudi yang duduk di depan tidak menggunakan seat belt, atau pelanggaran yang lain karena terpotret. Sekali lagi si kamera ini yang dipotret nomornya, bukan kendaraanya. Dia nggak ngebaca kendaraannya itu ambulans, mobil polisi, saat ini sehingga dengan mungkin nanti akan dilakukan evaluasi sementara ini silahkan melakukan konfirmasi untuk menganulir tilang tersebut," ujarnya.

Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Polisi Sebut Tidak Ada Tindak Pidana di Kasus Diplomat Kemlu Tewas Kepala Dilakban

Dipastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025