Bawa Celurit di Jalan Salemba saat Dini Hari, Dua Remaja Dicokok Polisi
- Twitter @TMCPoldaMetro
Jakarta, VIVA – Dua remaja berinisial MF (22) dan RK (16) dicokok Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat usai membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Peristiwa terjadi pada Sabtu dini hari, 26 April 2025.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menduga kedua remaja tersebut hendak melangsungkan aksi tawuran. Mulanya, tim patroli rutin mengawasi gerak-gerik mencurigakan sekelompok remaja yang melintas. Tim Perintis pun melakukan pemeriksaan kepada kelompok remaja tersebut.
“Ini bentuk respons cepat kami terhadap potensi gangguan kamtibmas. Tidak ada ruang untuk aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat, apalagi yang melibatkan senjata tajam,” ujar Kombes Pol Susatyo Purnomo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 April 2025.
(Ilustrasi) Sebuah Celurit
- Istimewa
Dua remaja itu berdomisili di Senen, Jakarta Pusat. Keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Samapta Kompol William Alexander menyatakan bahwa patroli kewilayahan akan terus digencarkan sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan jalanan.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Tim Presisi akan terus menyisir titik-titik rawan untuk mencegah aksi premanisme dan tawuran,” kata William.
Atas perbuatannya, MF dan RK dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
