Sepuluh Tersangka Bentrokan di Kemang Jakarta Selatan Terancam 20 Tahun Penjara

Tampang 10 orang yang jadi tersangka buntut bentrokan dua kelompok di Kemang Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Polres Jakarta Selatan menetapkan 10 orang tersangka buntut bentrokan dua kelompok di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Bentrokan terjadi diduga karena sengketa lahan.

Ramai Polemik Soal Royalti di Industri Musik, Menbud Fadli Zon Buka Suara

"Untuk para pelaku kita sudah amankan yang mana yang memang sesuai dengan berita acara pemeriksaan 10 orang (tersangka) sudah kita amankan kemudian dari keseluruhan dengan saksi-saksi sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 2 Mei 2025.

Adapun 10 orang yang sudah dijadikan sebagai tersangka adalah KT, AS alias Agus, MW, YA, Y, RTA, PW, WRR, MAG alias Ade dan AK alias Andi.

Kabel Siaran HUT RI di Monas Digondol Maling, Dijual Cuma Rp900 Ribu

"Keributan berlangsung selama kurang lebih 10 menit, sebelum masa dari kedua belah pihak membubarkan diri kemudian kita dari polisi yang hadir di sana," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Anggota Ormas di Medan Diculik, Ditusuk, Lalu Dibuang ke Laut Aceh Gara-Gara Utang Narkoba

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Murodih.

Murodih menjelaskan dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita empat pucuk senapan angin jenis PVC, tiga bilah parang, 1 unit mobil Toyota Agya warna kuning, delapan ponsel genggam, dan enam pakaian para pelaku yang digunakan saat melakukan bentrokan.

Ilustrasi pembunuhan.(U-Report)

Bankir BUMN Tewas Tragis, Polisi Beberkan Peran 4 Pelaku yang Sudah Ditangkap

Polisi membeberkan peran empat orang pelaku kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap bankir salah satu bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta.

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2025