7 Debt Collector di Depok Diciduk Polisi, Polisi Amankan 1 Senpi dan 5 Peluru
- Instagram @banten.lawyer.club
Depok, VIVA – Sebanyak 7 orang debt collector diciduk jajaran Polres Metro Depok dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilakukan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Tujuh orang pria yang diamankan yakni berinisial S alias C, AY, DG, DF, HYY, DKY, dan LBY, di mana satu barang bukti yang turut diamankan dalam kasus tersebut yakni 1 pucuk senjata api.
“Kedapatan memiliki, menyimpan, membawa senjata api termasuk air soft gun,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Ade Ary menuturkan bahwa mulanya pada hari Kamis itu pukul 13.00 WIB, jajaran Polres Metro Depok di Satreskrim Opsnal Satintel, dan Tim Patroli Perintis Presisi bergabung dalam Operasi Berantas Jaya yang berpatroli mengamankan lima orang.
Dept Collector diamankan Polisi di Tangerang.
- Sherly/VIVA.co.id
“Mengamankan 5 orang debt collector yang sedang berkumpul di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok,” kata Ade Ary.
Tak lama berselang, 2 orang lainnya turut diamankan polisi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang tersebut
“Ditemukan 1 buah airgun, 4 buah peluru tajam kaliber 38 dan 1 buah peluru karet kaliber 5,56 didalam jok motor yang dikendarai oleh debt collector atas nama S alias C,” ucap Ade Ary.
Ketujuh orang debt collector yang diamankan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk tindak lanjutnya.
“Kasus ditangani Polres Metro Depok,” kata dia.