Ramai Pejalan Kaki Disebut Bisa Kena Tilang Elektronik, Begini Respons Polda Metro
- Instagram @fakta.indo
Jakarta, VIVA – Kabar beredar di media sosial perihal pejalan kaki yang bisa mendapatkan penindakan berupa tilang elektronik atau ETLE. Kabar yang beredar itu kini menjadi sorotan publik.
Terkait dengan hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarudin menyebutkan bahwa ETLE hanya dapat merekam situasi di jalan dan memotret pelanggaran yang dilakukan kendaraan.
“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan, semua yang beraktivitas di jalan, dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu, belum,” ujar Komarudin kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komarudin
- ANTARA/Ananto Pradana
Lebih lanjut dia menambahkan, aturan soal pejalan kaki termuat dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki.
Berikut merupakan bunyi dari pasal-pasal tersebut:
• Pasal 131
1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
• Pasal 132
Pejalan kaki wajib:
1. Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
2. Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
3. Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
• Pasal 28 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
1. setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
2. setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Adapun jika melanggar ketentuan itu, pejalan kaki dapat dikenakan sanksi sebagaimana termuat dalam Pasal 275 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).