Satu Orang jadi Tersangka Pesta Gay di Jaksel, Dalih Undang Teman Rayakan Ulang Tahun

Polsek Metro Setiabudi berhasil ungkap pesta seks sesama jenis atau gay. Satu orang dijadikan sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Polsek Metro Setiabudi, menggrebek pesta seks sesama jenis atau gay, di sebuah hotel bintang empat kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Sembilan orang berhasil diamankan, namun hanya satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Korupsi Ganda! Eks Dirut Bank BJB Terseret Dua Kasus Korupsi Sekaligus, di KPK dan Kejagung

DRH (33), merupakan pria yang dijadikan tersangka oleh polisi. Dia disebut sebagai penyelenggara pesta gay tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP Sudarto, mengatakan bahwa DRH sengaja mengundang rekannya yang masih satu komunitas untuk mengadakan pesta tersebut. DRH mengundang rekannya berkedok merayakan ulang tahun.

Sepanjang Januari-Juli 2025 Polda Riau Tangani 35 Kasus Karhutla, 44 Orang Jadi Tersangka

"Pelaku sebagai fasilitator, pada awalnya dengan alasan mengundang ulang tahun," ujar AKP Sudarto di Polsek Metro Setiabudi, Selasa 27 Mei 2025.

DRH justru mengajak rekannya melakukan kegiatan seksual. Dia juga membiarkan rekan lainnya melakukan pesta gay.

Satu per Satu Peran 8 Tersangka Kasus Sritex Diurai Kejagung: Siapa Lakukan Apa?

"Sampai di tempat tersebut, dia membiarkan saja. Apapun itu, silakan, yang penting bisa gantian. Itu saja," kata Sudarto.

"Memang di sana sebagian ada yang melakukan, sebagian lagi ada yang memang sambil duduk-duduk di ruang tamu," lanjutnya.

Namun begitu, DRH mengaku tidak memungut biaya kepada para peserta pesta seks. Semua biayanya ditanggung oleh DRH.

"Kalau masalah biaya, mereka tidak dikenakan biaya. Memang pelaku sendiri yang menanggung semuanya. Mereka hanya datang ke sana dengan membawa makanan saja," ungkap Sudarto.

Sementara itu, Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa aktivitas pesta seks sesama jenis di sebuah hotel.

Setelah itu, polisi langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Polisi langsung menggerebek salah satu kamar hotel dan mendapati sembilan pria yang tengah menggelar pesta seks.

"Didapati sekitar sembilan orang laki-laki yang ada di kamar hotel dengan menghidupakan musik dan di antara mereka melakukan seks sesama jenis," kata Firman

Setelah itu, melalui hasil penyelidikan, pesta seks diselenggarakan oleh pria berinisial DRH (33) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Firman mengungkapkan, DRH menyewa satu kamar hotel seharga Rp 1.179.750 yang dipesan melalui aplikasi.

"Untuk delapan orang lainnya sudah diserahkan kepada keluarganya masing-masing," tandas Firman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya