Gubernur Pramono Setuju Tempat Hiburan Malam Jadi Kawasan Tanpa Rokok
- Antara
Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku sepakat atas usulan Fraksi Partai Gerindra yang mendorong penambahan tempat hiburan malam ke dalam cakupan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pramono setuju aturan itu dapat disahkan dalam peraturan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Kawasan Tanpa Rokok, serta Penyelenggaraan Pendidikan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
“Menanggapi pandangan dan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, Eksekutif sepakat bahwa
tempat karaoke, klub malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Pramono.
Gubernur Jakarta Pramono Anung
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Politikus senior PDIP itu menjelaskan berbagai kota global seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, melarang masyarakatnya merokok di tempat hiburan malam seperti bar dan diskotek.
Di ketiga kota itu juga menerapkan denda bagi pelanggar yang merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dari orang lain.
Sementara itu, dalam pandangan umum Fraksi Partai Gerindra mengenai Ranperda KTR, disebutkan bahwa perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok harus diatur secara tegas agar tujuan kawasan tanpa rokok bisa tercapai.
Fraksi ini menyoroti tiga poin penting yaitu pertama, penegasan Lokasi Kawasan Tanpa Rokok. Gerindra mengusulkan agar Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 dalam Ranperda diperkuat dengan menambahkan tempat hiburan malam sebagai bagian dari tempat umum yang termasuk dalam KTR.
Menurut mereka, banyak insiden kebakaran di tempat hiburan yang disebabkan oleh puntung rokok. Negara-negara seperti Australia, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa.
"Kedua soal fasilitas khusus merokok. Gerindra menekankan pentingnya penyediaan ruang khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum, sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VIII/2010," kata dia.
Menurut Gerindra, pengaturan KTR harus proporsional dan adil bagi semua kelompok, baik perokok maupun non-perokok. Oleh karena itu, penyusunan regulasi harus tetap menjamin hak konstitusional perokok dengan menyediakan ruang merokok yang layak.
Lalu ketiga, pengaturan rokok elektrik dan vape. Tak hanya rokok konvensional, Gerindra juga menyoroti pentingnya regulasi terhadap rokok elektrik dan produk tembakau alternatif.
"Gerindra menilai vape tetap mengandung nikotin dan zat adiktif yang bisa berbahaya bagi pengguna maupun orang di sekitarnya. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra mendesak agar penggunaan rokok elektrik diperlakukan sama seperti rokok biasa dalam konteks KTR, termasuk pelarangan di tempat umum dan keharusan menggunakan ruang merokok khusus," ujarnya.