Warga Perumahan Green Garden Bantah Ketua RW soal Pembangunan Pos Pengamanan
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Pos pengamanan yang dibangun di lokasi Fasilitas Umum (Fasum) Taman Segitiga Blok C-1, RW 09, perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat diklaim dibangun oleh PT. Taman Kedoya Barat selaku pengembangan (developer).Â
Hal tersebut diutarakan Ketua RW 09 Dicky Buyung menanggapi tudingan beberapa warga yang menolak pembangunan pos pengamanan tersebut melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis 12 Juni. Para warga yang menolak antara lain berinisial SH, JB, KW dan TS.Â
"Mengenai posko keamanan yang ada di Fasum tersebut sudah ada 40 tahun dan dibangun oleh developer," kata Dicky.
Pembangunan pos pengamanan di taman perumahan Green Garden, Jakarta Barat
- Istimewa
Dicky juga mengeklaim, kondisi pos pengamanan tersebut sudah tak layak bahkan ambruk. Atas keadaan tersebut, RW 09 kata Dicky melakukan perbaikan terhadap posko keamanan lengkap dengan fasilitas penunjang petugas keamanan.
"Saat ini kita renovasi agak bagus dan lengkap dengan fasilitasnya seperti kamar mandi (toilet), tempat shalat agar nantinya petugas keamanan lebih nyaman dan juga bisa dimanfaatkan bagi pedagang ataupun warga lainnya jika ingin beribadah maupun ke kamar kecil," ujarnya.Â
Dicky juga mengeklaim renovasi kembali pos keamanan tersebut telah mendapat persetujuan dari warga dan para Ketua RT yang ada di RW 09.Â
Dicky menerangkan, keberadaan pos keamanan tersebut merupakan kepentingan masyarakat agar wilayah tetap aman terjaga.
"Pos keamanan ini bukan untuk kepentingan pribadi tetapi kepentingan orang banyak terutama untuk keamanan. Terlebih sebelumnya petugas keamanan tidak memiliki pos," tukasnya.Â
Pernyataan Ketua RW semuanya dibantah oleh penasehat hukum para warga yang menolak. Renoldy Septian Ruwe selaku penasehat hukum memastikan bahwa semua pernyataan Ketua RW.09 itu tidak dapat menghapus sifat melawan hukum.Â
"Atau tidak dapat menjadi alasan pembenaran dari tindakannya yang mendirikan bangunan di atas Fasum secara tanpa izin (illegal). Ini dia sudah akui dia yang bangun. Jadi, kedepannya sampai terjadi permasalahan hukum, dia harus siap tanggung jawab," ujar Renoldy kepada wartawan, Jumat 13 Mei 2025.
Renoldy menegaskan, bangunan tersebut sudah seharusnya dibongkar. Apalagi sejak tanggal 6 Mei 2025 pada bangunan tersebut sudah dipasang segel dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.Â