Pemprov Jakarta Dorong Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Nasib Vape Terancam Disamakan
- Pixabay
“Kami menyarankan agar Pemprov DKI mempertimbangkan regulasi yang membedakan vape dari rokok tembakau, misalnya dengan memperbolehkan penggunaan vape di area tertentu yang berventilasi baik tanpa harus dibatasi pada ruang khusus merokok,” ucapnya.
Paido juga mendorong Pemprov DKI untuk membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan komunitas pengguna rokok elektrik. Ia berharap penyusunan regulasi bisa dilakukan secara inklusif, berbasis bukti ilmiah, dan berkeadilan.
“Regulasi yang baik harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan hak konsumen dewasa untuk mengakses produk rendah risiko. Akvindo siap berkontribusi dengan data dan fakta ilmiah untuk mendukung pembuatan kebijakan yang adil dan berbasis bukti," katanya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku sepakat atas usulan Fraksi Partai Gerindra yang mendorong penambahan tempat hiburan malam ke dalam cakupan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pramono setuju aturan itu dapat disahkan dalam peraturan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Kawasan Tanpa Rokok, serta Penyelenggaraan Pendidikan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
“Menanggapi pandangan dan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, Eksekutif sepakat bahwa
tempat karaoke, klub malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Pramono.
