Pramono Soroti Perizinan Bangunan Makan Waktu 12 Tahun, Bakal Dipangkas Jadi 28 Hari
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Gubernur Jakarta Pramono Anung menyoroti proses perizinan yang terbilang lama untuk pembangunan di Jakarta bisa dipercepat. Salah satu yang dinilainya lama yakni adanya proses mengurus perizinan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) hingga 12 tahun.
Hal tersebut disampaikannya ketika melakukan peninjauan ke Pusat Data dan Informasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Dalam kesempatan itu, Pramono ingin proses perizinan yang memakan waktu lama bisa dipercepat hingga menjadi 28 hari.
“Saya memang sekarang ini sedang membuat agar beberapa perizinan yang berlangsung lama banget, bahkan ada yang sampai 12 tahun untuk mengurus KLB. Di dalam rapat saya sudah meminta bisa selesai sampai dengan 28 hari,” ujar Pramono kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2025.
Pramono Anung
- Istimewa
Pramono meyakini di jajarannya bisa mewujudkan apa yang menjadi keinginannya agar proses yang terbilang lama bisa menjadi cepat.
Adapun dalam kunjungannya ke lokasi tersebut, Pramono mengungkapkan bahwa sudah ada 40 Kedinasan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sudah terintegrasi.
Integrasi yang diinginkan Pramono itu yakni menyatukan kebijakan yang menjadi acuan Pemerintah Provinsi Jakarta dalam ‘Satu Peta, Satu Data, Satu Kebijakan’ dikarenakan bisa menjadi acuan kemudahan yang diberikan Pemerintah Jakarta kepada warganya, terutama yang berkaitan dengan perizinan.
“Kenapa 28 hari? Saya meyakini orang kita kalau dipacu pasti akan bisa. Dan tadi pertanyaan-pertanyaan saya yang berdasar adalah tentang hal itu,” ucap Pramono.
Menurutnya, salah satu hambatan pembangunan di Jakarta yakni soal ketidakpastian dalam tinggi lantai bangunan yang diajukan perizinan melalui KLB itu.
Oleh karenanya, Pramono ingin hambatan soal ketidakpastian itu bisa dihilangkan dalam proses pengajuan perizinan dalam KLB.
“Maka kemarin ketika menandatangani KLB, salah satu yang di Bundaran HI, saya gak sebutkan lah ya. Itu yang sudah 12 tahun karena pemiliknya kenal sama saya dan percaya, enggak lebih dari 2 minggu akhirnya ditandatangani,” ucap Pramono.
Gubernur Jakarta Pramono Anung Tinjau Pasar Baru
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
“Artinya apa? Bisa. Nah di tempat-tempat lain sekarang sedang saya galakkan dan ini akan menjadi sesuatu yang luar biasa bagi Jakarta untuk bisa membangun kotanya dari dana-dana yang seperti itu,”sambungnya.
Pramono meyakini apabila soal ketidakpastian dalam proses perizinan pembangunan bisa dihilangkan, seperti KLB, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan atau Lokasi (SP3L), bisa mewujudkan targetnya menjadikan Jakarta meningkat posisinya sebagai Kota Global.
“Karena saya merasa kalau itu bisa dilakukan, Jakarta pasti akan melompat sebagai Kota Global yang sekarang rankingnya 74 pasti akan melompat tinggi sekali, karena apa? Karena memberikan kepastian orang untuk mengurus perizinan yang berkaitan dengan KLB, SLF, SP3L dan sebagainya,” tuturnya.