Pramono Tunggu Instruksi Presiden Prabowo soal Pelaksanaan Sekolah Gratis Putusan MK

Gubernur Jakarta Pramono Anung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan dari pemerintahan pusat mengenai pelaksanaan dari sekolah gratis.

Cerita Prabowo Bertemu Anak di Klaten Belum Dapat MBG: Tersentak Hati Saya

Pramono menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai sekolah gratis untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kita nunggu Perpresnya. Kemarin kan baru keputusan MK,” ujar Pramono kepada wartawan, Rabu, 9 Juli 2025.

PPATK Ungkap 600 Ribu Orang di Jakarta Main Judol: Deposit hingga Rp 3 Triliun

Pramono Anung

Photo :
  • Istimewa

Pramono menyampaikan bahwa Kota Jakarta tidak menjadi suatu permasalahan untuk pelaksanaan sekolah gratis itu.

Pramono Targetkan Jakarta Punya 100 Persen Bangunan Baru di 2030

Hal tersebut dikarenakan, kata Pramono, Pemprov Jakarta sebelumnya sudah melakukan uji coba sekolah gratis di 40 sekolah.

“Kalau bagi Jakarta sendiri gak terlalu jadi problem ya, karena memang pemerintah Jakarta kan sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta itu untuk percobaan sekolah gratis,” tutur Pramono.

Oleh karenanya, Pramono menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti pelaksanaan sekolah gratis itu sembari menunggu Perpres dari Pemerintah Pusat.

“Tetapi kami menunggu Perpresnya dulu baru akan kami teruskan,” ucap Pramono.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan bahwa negara harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan Madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang mengabulkan permohonan para pemohon uji materiel Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2025.

Diketahui, pengujian Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dimohonkan oleh pemohon dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya yang merupakan orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, Riris Risma Anjiningrum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya