Hore! Tarif Khusus Transportasi Rp80 Berlaku hingga Dua Hari
- Dok. PT TransJakarta
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk transportasi publik seperti MRT Jakarta dan Transjakarta dari yang sebelumnya hanya pada 17 Agustus, menjadi dua hari, yakni hingga 18 Agustus 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus untuk mendorong penggunaan transportasi publik.
Armada Bus TransJakarta
- Dok. PT TransJakarta
"Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," katanya.
Syafrin menyampaikan, tarif Rp80 tidak sekadar bentuk peringatan simbolik, melainkan juga menjadi ajakan nyata kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau dan berorientasi publik.
Selain sebagai bentuk perayaan nasional, program ini juga menjadi bagian dari kampanye jangka panjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi publik.
Adapun tarif khusus Rp80 berlaku pada layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta serta LRT Jakarta untuk rute Velodrome-Pegangsaan Dua.
MRT Jakarta
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Semua pengguna transportasi tersebut dapat menikmati tarif ini, dengan metode pembayaran menggunakan uang elektronik seperti Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Sementara itu, layanan angkutan umum yang sejak awal telah diberlakukan dengan tarif nol rupiah seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares dan layanan sosial lainnya, akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan tarif. (Ant)