DKI Dapat Kompensasi KLB Rp4 Triliun dari Pengembang
- Instagram @Basukibtp
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemerintah Provinsi DKI kembali mendapat keuntungan dari kompensasi yang diberikan perusahaan pengembang atas peningkatan jumlah Koefisien Luas Bangunan (KLB) atas properti yang dibangunnya.
Diatur Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 175 Tahun 2015, Pemerintah Provinsi DKI bisa menagih pengembang membayar kompensasi dengan melakukan pembangunan infrastruktur publik.
Infrastruktur yang akan dibangun kali ini adalah tower rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Daan Mogot, Cengkareng. Pemerintah Provinsi DKI akan melakukan pembangunan tujuh tower lagi. Pengembang dibebankan kewajiban membiayai pembangunan tiga atau empat tower di antaranya.
"Kompleks rusun di Daan Mogot itu mau kami selesaikan (jumlah tower yang sejak semula direncanakan untuk dibangun)," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu, 20 April 2016.
Ahok mengatakan, jumlah kompensasi yang diterima adalah Rp4 triliun. Empat pengembang, PT Karya Mulia Gemilang, PT Putra Gaya Wahana, PT Sampoerna Strategic, dan Keppel Land, masing-masing berkontribusi atas perolehan kompensasi.
"Kita dapat (kompensasi peningkatan KLB) Rp4 triliunan," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, tidak semua kompensasi akan digunakan membangun tower di kompleks rusunawa Daan Mogot. Sebagian di antaranya akan digunakan juga untuk membangun fasilitas umum lain.
Pembangunan tujuh tower di kompleks rusunawa Daan Mogot direncanakan rampung pada tahun mendatang.
"Karena ada sisa tanah, kami minta mereka (perusahaan pengembang) bangun tiga atau empat tower, saya lupa," ujar Ahok.
